Lampung-Satudetik.asia.Com.DPRD Lampung menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Perubahan Tahun 2025. Rapat tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Lampung, Jumat (08/08/2025).
Dalam rapat paripurna penyusunan APBD Perubahan tersebut, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meningkat signifikan dibandingkan dengan target di APBD Murni.
Dalam APBD Murni Tahun 2025 target PKB sebesar Rp. 720.900.000.000.00 (720 Miliar). Sementara dalam APBD Perubahan target PKB sebesar 1.630.104.104.000.00 (1,6 Triliun).
Target sebesar 1,6 Triliun tersebut juga meningkat dibandingkan dalam Rancangan KUA PKB sebelumnya sebesar Rp. 1.492.704.104.000.00 (1,4 Triliun).
Meningkatnya target PAD dari sektor PKB dalam APBD Perubahan tahun 2025 ini, Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris menyambut baik kebijakan tersebut dan menilai akan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun mengapresiasi Pemprov Lampung dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena telah bahu membahu meningkatkan PAD dari sektor PKB.
“Meningkatnya target PKB dalam APBD Perubahan tidak terlepas dari optimisme Pemprov Lampung dan DPRD Lampung untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah,” jelasnya.
Munir menilai, peningkatan target PKB juga tidak terlepas dari tingginya animo masyarakat hingga perusahaan dalam membayar pajak, termasuk mengikuti program pemutihan pajak.
Sebelumnya, tertanggal 28 Juli 2025 Bapenda Lampung mencatat pendapatan PKB sebesar 400 Miliar dan pemutihan pajak memberikan 130 Miliar.
“Per-Juli saja pendapatan PKB sudah 400 Miliar. Kita optimis target PKB dalam APBD perubahan sebesar 1,6 Triliun akan tercapai pada 30 Desember 2025 nanti,” tambah Munir.
Dalam kesempatan tersebut juga, Munir menekankan kepada Pemprov Lampung agar kedepannya pendapatan dari sektor PKB digunakan sepenuhnya untuk perbaikan infrastruktur, sebagaimana amanah UU HKPD No 1 Tahun 2022 yang mulai diberlakukan 5 Januari 2025, dimana pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian bertahap agar belanja infrastruktur publik minimal 40% dari APBD hingga 5 tahun mendatang, pungkas Munir.( Veri )