Probolinggo,–Baru beberapa hari tambang yang disinyalir ilegal sempat terpasang di wilayah perbatasan antara Desa Patalan dan boto Kabupaten Probolinggo.Namun pada tanggal 8-8-2025 tambang tersebut sudah mulai beroperasi lagi sedangkan papan nama yang dipasang oleh pihak perhutani sudah menghilang hanya bertahan dalam waktu singkat sebelum dicopot kembali oleh pihak penambang yang diduga warga tiongha.
Pemasangan pengumuman itu awalnya dianggap sebagai langkah tegas dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Asri untuk membatasi aktivitas kendaraan berat yang kerap melintasi kawasan hutan sosial tanpa izin. Aktivitas tersebut ditengarai berkaitan erat dengan praktik pertambangan ilegal yang telah lama meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
Namun fakta baru yang mengejutkan terungkap: KTH secara tiba-tiba menutup kegiatan tambang yang berada di wilayah perbatasan antara Kecamatan Wonomerto dan Kecamatan Lumbang. Penutupan itu terjadi tak lama setelah adanya inspeksi mendadak dari pihak Penegakan Hukum (Gakkum) di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal,dimana tambang tersebut sudah diluar titik koordinat.
Sikap inkonsisten dari KTH Bumi Asri menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa larangan hanya berlaku sesaat? Apakah ada tekanan atau intervensi dari pihak tertentu? Penutupan tambang setelah sidak Gakkum seolah menjadi bukti bahwa selama ini aktivitas tambang memang tak berizin dan rawan pelanggaran hukum.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tambang yang melibatkan kendaraan berat.
“Kami sering lihat truk-truk besar keluar masuk. Jalan rusak, suara bising, dan debu di mana-mana. Tapi tiba-tiba ada larangan, eh besoknya sudah hilang, seperti penguasa alam saja” ujarnya.
Di tengah program nasional perhutanan sosial yang seharusnya memperkuat kesejahteraan masyarakat, kasus ini justru mencoreng semangat transparansi dan keberlanjutan. Program PS bukanlah celah legal untuk eksploitasi tambang yang merusak hutan dan merugikan warga.
Pemerintah daerah dan instansi penegak hukum diminta tidak tutup mata. Penelusuran menyeluruh harus dilakukan atas dugaan pelanggaran ini. Siapa yang bermain di balik layar? Apakah ada keterlibatan oknum? Dan mengapa KTH berubah sikap begitu cepat?
Masyarakat berharap, kasus ini tidak berakhir hanya pada penutupan sementara. Penegakan hukum harus dilanjutkan hingga tuntas demi menjaga hutan sosial dan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Tim-Redaksi