Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Satres Narkoba polres Muba Ringkus Tiga pelaku pengedar narkoba di tempat lokasi berbeda

Kaperwil Sumsel Rizki Singgih
Rabu, 13 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-13T05:43:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?



Www.satudetik.asia |  Musi Banyuasin Tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda dalam satu Hari berhasil di Ungkap Sat Reserse Narkoba Polres Muba. Ketiganya diamankan beserta barang bukti sabu siap edar serta peralatan, dan uang hasil penjualan. Selasa, (05/08/25).

Tersangka Pengedar yakni Rano Karno (28) warga Dusun IV Desa Sugi Waras, Kec. Babat Toman, diamankan sekitar pukul 00.10 WIB di belakang rumahnya. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha membuang 22 paket sabu dengan berat bruto 22,89 gram bersama kaleng rokok berisi plastik klip, timbangan digital, dan skop pipet ke semak-semak.



Melihat hal itu, Polisi kemudian memintanya mengambil kembali barang bukti tersebut. Dari hasil penggeledahan rumah, ditemukan pula uang tunai Rp2 juta hasil penjualan sabu dan 1 unit HP Samsung A15 warna biru yang digunakan untuk transaksi. 


Lalu Siang Hari nya, Polisi Mengamankan Tersangka Asran (31) warga Kelurahan Soak Baru, Kec. Sekayu di sebuah pondok belakang rumahnya. Saat mengetahui kedatangan polisi, tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap.


Hasil penggeledahan polisi, ditemukan 6 paket sabu seberat bruto 2,01 gram yang disimpan dalam kotak rokok, serta timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp250 ribu.


 Dan yang terakhir Sore Harinya, Tersangka Beli (24) warga Dusun III Keban II, Kec. Sanga Desa, diamankan di kebun sawit Dusun VI Desa Keban. Dari hasil penyelidikan, Ia kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.


Sebanyak 21 paket sabu dengan berat bruto 4,06 gram, wadah plastik, dan uang tunai Rp100 ribu diamankan Polisi.


Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Hutahean, S.H mewakili Kasat Reserse Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.H, M.H sangat mengapresiasi kerja cepat Satresnarkoba dalam mengungkap kasus peredaran sabu ini.


 “Tindakan ini merupakan komitmen Polres Muba dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya.


Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut dan para pengedar dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


(RIZKI SINGGIH)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan