Tanjungbalai , 1detik.asia -
Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025.
Kapolsek Tanjung Balai IPTU Muhamad Rony, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, Sabtu (02/8)
Kapolsek menjelaskan kejadian tersebut terjadi di rumah korban Junia.FS (43 Tahun) warga Jalan Prof. M. Yamin Lingkungan III Kelurahan T.Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai Pada hari Jumat Tanggal 01 Agustus 2025, sekira Pukul 01.00 Wib.
"Benar telah terjadi tindak pidana Pencurian dirumah pelapor Junia.FS yang dilakukan oleh tersangka MZB warga Gg Duroni Lingkungan IV Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dengan cara masuk kerumah pelapor melalui pagar depan," kata Kapolsek
Lanjutnya, pelaku terus ke dapur melalui gang samping sebelah kiri rumah pelapor yang mana dinding seng pembatas dirusak oleh tersangka, kemudian langsung masuk kedalam dapur rumah kemudian mengambil barang barang berupa 1 (satu) buah tabung gas LPG 12 (dua belas kilo) kg, 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 (tiga) kg, 1 (satu) buah kompor sumbuh merek garpu, 1 (satu) buah kuali alumunium, 1 (satu) buah baskom nasi alumunium, 1 (satu) batang besi bekas tiang tv, 1 (satu) batang besi tiang orari, 1 (satu) buah antena orari, 1 (satu) set besi tempat tidur, 2 (dua) buah baskom alimunium, 3 (tiga) buah periuk, 1 (satu) buah sangku nasi alumunium dan selanjutnya tersangka mengambil ikan gurame, ikan nila, ikan patin didalam kolam," kata Iptu Rony.
"Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp. 3.500.000, Sehingga Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tanjung Balai Utara," tambah Kapolsek
"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 wib, personil polsek Tanjung Balai Utara berhasil mengamankan tersangka di Gang Duroni Lingkungan IV Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai," jelasnya
"Atas kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) subs pasal 362 dari KUHPidana," tutup Kapolsek.
( Ibrahim-ulong )