Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Pembawa Sabu

Cahya Wulandari
Selasa, 05 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-05T09:40:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Tanjungbalai , 1detik.asia - 

Personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menghentikan peredaran narkoba dengan meringkus 2 orang pelaku yang membawa Sabu, Selasa (5/8) 


Pelaku A (34 tahun) berhasil di ciduk dirumahnya di Gg. Sotong Lk I Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai pukul 01.10 Wib.


Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP B. Jaya, S.H, M.H melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, SIP Mengatakan Pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekitar Pukul 01.10 Wib Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual-belikan diduga narkotika jenis shabu di Gg. Sotong. Selanjutnya tim melakukan Penyelidikan dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki a.n A yang sedang melakukan transaksi jual-beli diduga narkotika jenis shabu dan mengamankan seorang laki-laki a.n F yang sedang berada didekatnya," kata Ipda Ruslan 


Lanjutnya, Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap A dan ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 6 paket plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu yang berada digenggaman tangan kanannya seberat 0,85 gram, 1 pack plastik klip transparan ukuran kecil kosong yang berada di genggaman tangan kanannya dan 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu yang dibalut selembar tissue berwarna putih yang berada dikantong celana depan sebelah kanan dengan berat kotor 1,25 gram," kata Ipda Ruslan 


Hasil Introgasi terhadap A mengatakan bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang perempuan B dan petugas langsung melakukan pengejaran ke rumah tempat kediaman seorang perempuan B di Gg. Kilang Jali Jl. Aman Lk. XII Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai," paparnya


"Dengan di dampingi langsung oleh Kepala Lingkungan XII Bapak Sofyan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan B dan turut mengamankan seorang perempuan lagi F yang sedang berada di dalam rumah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan," katanya


"Dari hasil penggeledahan di temukan Uang Tunai Rp. 774.000 hasil penjualan sebelumnya yang berada di kantong celana belakang sebelah kanan. Dari hasil Introgasi terhadap B mengatakan bahwa diduga narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki U yang saat ini dilakukan penyelidikan," kata Ruslan


"Kemudian terhadap ke 4 orang tersebut A, F, B dan F beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1)  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya..


( Ibrahim-ulong )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan