Pematangsiantar, 1detik.asia-
Polres Pematangsiantar memasang rambu lalulintas berupa larangan melintas bagi kendaraan berat lebih dari 3 ton di Jl. Parapat, Simpang Dua, pematang siantar.
Kasat Lantas, Pematang Siantar, Iptu Friska Susana, bersama Kanit Turjawali Ipda Horas Tambunan, dan personel Unit Turjawali Sat Lantas memasang rambu lalu lintas itu, pada Senin 18/Agust /2025, sore.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, melalui Kasat Lantas, menjelaskan pemasangan rambu larangan itu, sebagai bentuk sosialisasi yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kemacetan, hingga kecelakaan lalulintas (Laka Lantas), yang melibatkan truk bertonase lebih dari 3 ton.
Kemudian, untuk terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran ber lalu lintas (Kamseltibcarlantas), yang aman dan kondusif di wilayah hukum, Polres Pematang Siantar.
Dengan rambu rambu larangan ini, kami juga mengharapkan kepada pengemudi kendaraan berat lebih dari 3 ton mematuhinya, karena kami dari Sat Lantas Polres Pematang Siantar, akan melakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, bagi yang melanggar, tegas Kasat Lantas, Pematang Siantar.
(Donny)