Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pemkab Simalungun Ajukan 861 Nama PPPK Paruh Waktu ke BKN

Cahya Wulandari
Sabtu, 23 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-23T08:44:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Simalungun, 1detik.asia-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, resmi menyetujui 861 nama pegawai non-ASN yang masuk dalam kategori R3 dan R4 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk diakomodasi melalui skema PPPK, Paruh Waktu.


Iya memang ada tambahan waktu, tapi kita Simalungun, sudah oke dan sudah dikirim, Jumlahnya 861, ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Simalungun, Jonrismantuah Damanik, pada Jumat  22/8/2025.


Kategori R3 dan R4 sendiri adalah pegawai non-ASN, yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun gagal mengisi kebutuhan formasi, melalui jalur PPPK Paruh Waktu, mereka tetap dapat diangkat menjadi ASN, dengan penyesuaian.


Dalam peraturan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit, sesuai dengan besaran upah yang diterima saat menjadi pegawai non ASN,kata Jon.


Pengiriman data ini menjadi bagian dari,tindak lanjut Surat Edaran MenPANRB tentang, pengusulan PPPK Paruh Waktu yang batas waktunya, ditetapkan hingga 20 Agustus 2025, meski ada perpanjangan, Pemkab Simalungun bergerak cepat memastikan seluruh, nama terdata dan menyala sebelum, dikirim ke BKN.


Dengan langkah ini, Pemkab Simalungun berharap seluruh tenaga honorer, yang telah lama mengabdi tetap mendapatkan status kepastian, sekaligus menjaga,keberlangsungan pelayanan publik di,berbagai sektor.


(Donny)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan