Tanggamus, 1detik.asia -
Nelson Mandela, Aktivis Anti-Apartheid sekaligus Presiden Afrika Selatan pernah berkata bahwa pendidikan adalah senjata ampuh untuk mengubah dunia.
Pernyataan tersebut kontradiktif dengan kondisi Kabupaten Tanggamus.Pendidikan dijadikan contoh langkah untuk menggerogoti anggaran yang seharusnya dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salah satu faktanya adalah masih maraknya penyelewengan anggaran pada sektor pendidikan.
Kali ini, korupsi menyasar dana Program Indonesia Pintar yang
Diduga dilakukan oleh pihak sekolah SMA Dan SMP PGRI 1 Pugung Kabupaten Tanggamus.
Masyarakat setempat, serta wali murid yang enggan disebutkan namanya,melaporkan adanya indikasi pemotongan Anggaran Dana PIP kepada para awak media, dan meminta untuk turun kelapangan guna mempertanyakan terkait pemotongan tersebut, dikarnakan sudah jelas melanggar undang-undang yang berlaku.
Saat para awak media mendatangi kantor sekolah kebetulan kedua kepala sekolah tidak ditempat.
Ditanyakan kepada bebarapa siswa SMA PGRI 1 Pugung terkait indikasi pemotong anggaran Dana PIP, benar adannya untuk siswa-siswi hampir menyeluruh mendapat kan bantuan sebesar Rp.1.800.000,-akan tetapi yang diterima hanya Rp.300.000,- pihak sekolah beralasan pemotongan Rp.1.500.000 per siswa untuk pembayaran SPP dan infak pembangunan".
Begitupun siswa -siswi SMP PGRI 1 Pugung, saat di pertanyakan terkait pemotongan anggaran Dana PIP bahwa, benar adanya indikasi pemotongan Dana tersebut.
Hampir menyeluruh setiap siswa -siswi mendapat bantuan sebesar Rp.800.000,- dipotong Rp.50.000 per siswa untuk pembayaran SPP.
Dihubungi Kepala sekolah SMA PGRI 1 Pugung Asmara Susila melalui sambungan telpon Dan pesan washap Dengan No 081318xxxxxx tidak Ada jawaban maupun respon begitupun Kepala sekolah SMP PGRI 1 Pugung Pitriyani dihubungi melalui telpon dan pesan washap dengan No 081369xxxxxx tidak Ada jawaban.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, besaran dana disesuaikan dengan kemajuan pendidikan.
Tentu Saja kami para awak media yang mendapat Laporan Dari masyarakat terkait pemotongan anggaran Dana program Indonesia pin tar(pip) yang terjadi disekolah SMA Dan SMP PGRI 1 Pugung akan mengawal sampai tuntas kasus ini segera akan kami buatkan Berkas pelaporan yang diserahkan pihak orma's untuk melaporkan ke kejari atau tipikor Kabupaten Tanggamus.
(Sapri)