Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

K3 tidak Diterapkan Dinas Perumahan, kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung Acuh

Ikbal Kabiro Tanggamus Veri Kabiro Pringsewu
Rabu, 20 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-20T15:09:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?




Pringsewu-Satudetik.asia.Com.Sebagian besar proyek milik Dinas Perumahan, kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung mengabaikan keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kontruksi, hal tersebut terlihat dari banyaknya para pekerja yang melaksanakan pembangunan hampir semua tidak memakai peralatan keselamatan kerja.


Dari penelusuran Tim dilapangan, terlihat jelas para pekerja tidak menggunakan alat keselamatan seperti helm, sepatu boat, dan rompi kerja, sehingga ini sangatlah tidak dapat dibenarkan pasalnya pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah diwajibkan mengedepankan keselamatan pekerja.


Selain itu juga dalam setiap rencana anggaran biaya untuk pembangunan sudah jelas tertera anggaran yang diperuntukan untuk menyediakan peralatan K3 yang nominalnya jelas tertera, namun pada praktek dilapangan masih sebagian besar para pekerja tidak dilengkapi dengan peralatan K3.


Ketua Aliansi Masyarakat Pringsewu, Aris menyatakan sikapnya terhadap permasalahan yang ada pada setiap pekerjaan milik Dinas perumahan,kawasan permukiman dan cipta karya provinsi Lampung, dimana di dalam melaksanakan kerja, para pekerja tidak dilengkapi alat K3." Seharusnya dalam melaksanakan pekerjaan, para pekerja memakai alat pelindung diri, seperti rompi, sepatu boat dan juga helm, ini kan proyek pemerintah, masa iya para pekerja gak ada alat keselamatan kerja," ujarnya.


Selain tidak mematuhi tidak melaksanakan apa yang terdapat di perencanaan kerja, hal tersebut juga telah melanggar hak keselamatan para pekerja yang mana telah diatur dalam undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjadi dasar utama, serta peraturan lain seperti UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Yang mengatur berbagai aspek, termasuk penyedian alat pelindung diri (APD), pelatihan keselamatan kerja, inspeksi berkala, serta kewajiban penerapan SMK3.

( Team )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan