Musi Banyuasin, satudetik.asia – Aksi pencurian buah kelapa sawit di Desa Berlian Makmur, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya berhasil digagalkan aparat kepolisian. Empat pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut kini telah diamankan Polsek Sungai Lilin.
Peristiwa itu bermula pada Kamis malam (21/8/2025) ketika para pelaku kedapatan memanen buah sawit milik M. Andap Arif (28), warga setempat. Dengan menggunakan egrek, mereka memotong buah sawit langsung dari pohon lalu mengangkutnya memakai mobil Daihatsu Grandmax nopol BH 8592 BO.
Akibat ulah kawanan ini, korban mengalami kerugian ditaksir Rp 4.268.000 atau setara 1,3 ton sawit.
Informasi terkait pencurian tersebut diterima Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin pada Jumat pagi (22/8/2025). Saat petugas menuju lokasi, ternyata para pelaku sudah lebih dahulu diamankan oleh pihak keamanan KUD TPAK Mijil C2. Dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dohan Yoanda Prima, polisi kemudian menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku.
Mereka masing-masing berinisial AH (37), LW (22), M (31), dan DS (37), seluruhnya warga Sungai Lilin. Dari hasil pemeriksaan terungkap peran tiap pelaku: AH dan LW memanen sawit, M bertugas mengumpulkan hasil panen, sementara DS menyediakan kendaraan sekaligus mengatur penjualan hasil curian.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit Grandmax, satu egrek, tiga tojok, serta uang tunai Rp 3.396.000 dari hasil penjualan sawit curian.
Kini, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolsek Sungai Lilin melalui Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahaean, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melapor bila menemukan tindak kejahatan di lingkungannya.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya situasi aman dan kondusif,” tegasnya.
(Rizki Singgih) | Satudetik.asia