Pematangsiantar, 1detik.asia-
Empat tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar akan mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 22/8/2025.
Keempat tersangka tersebut, yakni Heriyanto, Hairullah B. Hasan, Safnil Wizar (masing-masing sebagai rekanan), serta Hary Gularso selaku tenaga ahli.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan bahwa berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Jumat 15/8/2025.
Tanggal sidang pertama, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU pada, Jumat, 22 Agustus 2025, ujarnya saat dikonfirmasi Mediaonline, melalui,sambungan seluler, Kamis 21/8/2025.
Ia juga menjelaskan susunan majelis hakim, yang akan memeriksa perkara tersebut, Majelis Hakim dipimpin oleh Hendra Hutabarat, dengan anggota M. Nazir dan Yudikasi Waruwu.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung, di Ruang Sidang Cakra 9, pada pukul 11.00 WIB.
(Donny)