Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tiang dan Kabel Fiber Optik Internet, Bikin Semrawut Siantar, Satpol PP: Konfirmasi ke Dinas PUTR

Cahya Wulandari
Sabtu, 19 Juli 2025
Last Updated 2025-07-19T09:14:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pematangsiantar, 1detik.asia -

Penumpukan tiang dan kabel fiber optik layanan internet, di sejumlah ruas jalan dan kawasan permukiman di Kota Pematang siantar, dikeluhkan warga, karena menambah, kesemrawutan kota pematang siantar.


Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt), Kasat Pol PP Pematang siantar, Farhan Zamzamy, menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), selaku pihak yang menerbitkan,rekomendasi pemasangan.


Farhan menyebut personel bidang lidik Satpol PP, sudah turun ke lapangan menindak lanjuti, pengaduan masyarakat, di Kelurahan Simarito dan Kecamatan Siantar Sitalasari.


Personel sudah cek lokasinya, ternyata pemilik tiang punya rekomendasi dari Dinas PUTR tersebut, kondisinya sama juga saat kami turun, ke Siantar Sitalasari, ujarnya Jumat  18/7/2025.


INFO :

Baca


Tak Berikan Kontribusi PAD, DPRD Siantar, Minta Penghentian Rekomendasi Fiber Optik.


Karena itu, menurutnya, pihak yang paling tepat diminta penjelasan adalah penerbit rekomendasi, 


Harusnya yang dikonfirmasi itu penerbit rekomendasi. Kenapa rekomendasi pendirian tiang dikeluarkan, ucap Farhan.


Dia menambahkan Satpol PP tetap punya kewenangan menertibkan, namun membutuhkan pengaduan masyarakat tersebut, berbasis data dan bukti agar penindakan tidak terhambat lagi.


Sebelumnya, Komisi III DPRD Pematang siantar, mendesak Dinas PUTR menghentikan sementara penerbitan rekomendasi pemasangan tiang dan kabel fiber optik, di jalan dan permukiman warga, tersebut.


Desakan muncul, setelah Kadis PUTR Sofian Purba, mengakui aktivitas jaringan internet swasta, tersebut belum memberikan, kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah), tersebut.


INFO :

Baca


Luthfi, Korban Terlilit Kabel Fiber Optik, Resmi Laporkan PT Telkom, tersebut. Jangan ada lagi rekomendasi keluar, dari PUTR sebelum Peraturan Daerah, retribusinya disahkan, itu jelas merugikan daerah, kata Anggota Komisi III, Erwin Freddy Siahaan, dalam rapat kerja terbaru.


Erwin menilai, pemasangan kabel serampangan telah merusak estetika kota tersebut, ia menggambarkan kondisi kabel, yang menjuntai di banyak titik seperti,sarang laba-laba, dan dinilai berpotensi membahayakan warga, pematang siantar. 


Menanggapi kritik itu, Sofian Purba, mengatakan Dinas PUTR, sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), retribusi pemanfaatan ruang publik, oleh pihak ketiga, termasuk pemasangan jaringan kabel, bawah mau pun atas tanah.


Selama ini belum ada dasar hukum jelas untuk menarik retribusi dari aktivitas itu, kami sedang siapkan rancangan Perda nya, ujarnya.


Tumpukan tiang dan kabel menjamur di berbagai titik kota pematang siantar, dan dikhawatirkan mempengaruhi keselamatan pengendara, estetika tata ruang, serta penataan utilitas ke depan.


Warga berharap koordinasi lintas Dinas PUTR, Satpol PP, dan DPRD dapat menghasilkan, aturan dan penertiban yang jelas.


(Donny)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan