Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Tahun 2024

Ikbal Kabiro Tanggamus Veri Kabiro Pringsewu
Sabtu, 12 Juli 2025
Last Updated 2025-07-12T03:31:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 

Pringsewu - Satudetik.asia.Com.Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. (Jumat, 11 Juli 2025)


Penetapan tersangka dilakukan pada hari Jumat, 11 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WIB, setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

TH, (ASN) Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025

ES, (swasta) Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.


Peran Tersangka ES

Aktif menawarkan kegiatan Bimtek melalui Tersangka TH

Melakukan Mark up biaya kegiatan, membuat dokumen palsu antara lain biaya transportasi dan akomodasi

Bersama-sama Tersangka TH mendorong dan tekstil seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan Provinsi Jawa Barat selama 4 (empat) hari 3 (tiga) malam, sejak tanggal 14 Oktober s/d 17 Oktober 2024. Biaya kegiatan telah ditentukan sebesar Rp13.000.000,- per peserta, dengan rincian Rp11.000.000,- dikelola LPPAN dan Rp2.000.000,- diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback).


Peran Tersangka TH :

Aktif mengarahkan para Kepala Pekon agar menganggarkan biaya kegiatan Bimtek ke dalam APBDes Perubahan TA 2024. Dengan adanya instruksi tersebut, Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan Bimtek.

Mengintruksikan kepala pekon agar mengikuti Bimtek dan perubahan APBDes dilakukan setelah selesai mengikuti Bimtek.


Setelah dilakukan pemeriksaan, mempertimbangkan alasan obyektif dan subyektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP, Terhadap dua Tersangka dilakukan dengan jenis terpencil Rutan (Rumah Tahanan Negara) di Rutan Kelas I Bandarlampung masing-masing selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dihitung sejak tanggal 11 Juli 2025. 


Penaahanan dilakukan untuk penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Kerugian keuangan Negara dalam tahap penghitungan Inspektorat Kab Pringsewu, penghitungan menggunakan metode real cost dan diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).


Dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara, Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sampai saat ini telah berhasil melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp835.400.000,- (delapan seratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). Kedepan kami akan berupaya memulihkan seluruh kerugian keuangan secara maksimal. 


Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara menyeluruh.

Kami menghimbau kepada seluruh pihak terkait dalam perkara ini untuk menyatakan kooperatif dan membantu kelancaran proses penyidikan serta pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.


Berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025

Pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka : Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


( Veri )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan