Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Satres Narkoba Polres Muba Berhasil Amankan Muslimin Warga Babat Supat Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Kaperwil Sumsel Rizki Singgih
Rabu, 23 Juli 2025
Last Updated 2025-07-23T05:07:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?




Www.satudetik.asia | Muba  – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria bernama Muslimin (48), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Penangkapan ini dilakukan Rabu, (16/07/25) sore di samping rumah pelaku di Jl. Provinsi Sekayu – Lubuk Linggau Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku di lokasi tersebut. Tim dari Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA ANGGA WIBOWO, kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka MUSLIMIN.

Alhasil, Dalam penggeledahan tersebut narkoba dan pelaku mengakui kepemilikannya. Disini Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 22 (dua puluh dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 5,00 gram, 3 (tiga) buah kantong plastik bening, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam,Uang tunai sebesar Rp. 240.000,-, 1 (satu) helai celana pendek warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk Nokia.

Kapolres muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.H, M.H membenarkan penangkapan tersebut beserta barang buktinya.

“Pelaku serta barang bukti sabu sudah kita amankan. Dan saat ini masih dalam status pemeriksaan” Ujar kasat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akhirnya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin guna proses penyidikan lebih lanjut.


(RIZKI SINGGIH)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan