
Www.satudetik.asia | (Muba) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa berhasil mengamankan seorang pria berusia 35 tahun berinisial C.I., warga Dusun IV Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit mesin genset dari sebuah saumil (tempat pengolahan kayu) milik warga.
Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 5 Juli 2025. Penjaga saumil, Arlin, menemukan gudang dalam keadaan terbuka dan mesin genset merek Krisbow yang biasanya tersimpan di dalamnya sudah tidak ada. Ia langsung menghubungi pemilik saumil, H. Subhan Ismail, warga Jakarta, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sanga Desa.
Menurut keterangan Arlin, sesaat setelah mengetahui genset hilang, ia melihat C.I. bersama dua orang lainnya sedang membongkar sebuah mesin yang diduga milik korban. Dalam percakapan yang sempat terdengar, salah satu dari mereka mengakui bahwa genset tersebut diambil saat saumil dalam keadaan kosong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Muba AKBP God P sinaga, SH. SIK.MH Melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. C.I. akhirnya berhasil diamankan di rumah orang tuanya pada Minggu dini hari. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mesin genset dan sebuah palu besi yang diduga digunakan untuk membongkar gudang.
Kaperwil | (Rizki singgih)