Pematangsiantar, 1detik.asia -
Seorang wanita bernama Rita Zahara 55 tahun, ditangkap tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Kota Pematang siantar, pada Kamis 17/7/2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, mengatakan penangkapan Rita karena diduga, terlibat kasus tindak perdagangan orang ke Malaysia, melalui jalur laut Dumai, Riau tersebut.
Setelah mendapat informasi tentang tindak pidana perdagangan orang, yang akan dilakukan di wilayah hukum Pematang siantar, selanjutnya kami melakukan penyelidikan, dan penangkapan, kata Ricko, Selasa 22/7/2025.
Dalam kasus ini, Rita berperan sebagai agen pengiriman pekerja migran Indonesia nonprosedural ke Malaysia.
Tim penyidik juga berhasil menggagalkan pengiriman 5 calon Pekerja Migran Indonesia, (PMI) ilegal yang nyaris diberangkatkan.
Calon PMI ilegal ditemukan dari sebuah penampungan sementara yang berlokasi di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematang siantar.
Kelimanya adalah SR, 20 tahun, OLH, 26 tahun, LMS, 25 tahun, NAS, 25 tahun, DLS, 42 tahun, seluruh PMI ilegal tidak hanya berasal dari Pematang siantar, ada yang dari Tapanuli Utara hingga Deli Serdang juga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelimanya akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor di Malaysia, ujar Ricko tersebut.
(Donny)