Pematangsiantar, 1detik.asia -
Meski Mahkamah Agung (MA), telah menolak kasasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), dan Pemerintah Kota Pematang siantar (Pemko Siantar), dalam sengketa lahan SMA Negeri 5 tersebut Pematang siantar, hingga kini Pengadilan Negeri (PN), Pematang siantar belum juga, menerima permohonan eksekusi, atas putusan tersebut.
Putusan kasasi itu, dapat diakses melalui,situs resmi MA pada Kamis 15/5/2025, Dalam amar putusannya, MA menyatakan.
Menghukum Pemohon Kasasi I, II, III, dan IV untuk membayar biaya perkara tersebut, pada tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pematang siantar, telah memutuskan bahwa pihak pemerintah bertanggung jawab, secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris Hermawanto Lee, yakni Henny Lee, sebesar Rp40.751.400.000,00.
INFO :
Sengketa Lahan SMAN 5 Siantar, Pemerintah Kalah di Pengadilan, Hingga Kronologinya.
Putusan tersebut sempat digugat ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT), Medan, namun hasilnya tetap sama juga, MA kemudian menjadi upaya hukum terakhir, yang bisa diajukan pemerintah, namun kini juga berakhir, dengan kekalahan.
Meski sudah inkrah, Wakil Ketua PN Pematang siantar, Sayed Tarmizi, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima permohonan eksekusi, dari pihak penggugat.
Sampai hari ini belum ada permohonan eksekusi, yang diajukan ke PN Pematang siantar, ujar Sayed saat dikonfirmasi, pada Kamis 3/7/2025.
Dengan belum diajukannya permohonan eksekusi, proses pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada pihak keluarga Lee masih tertunda, pihak penggugat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan tersebut, agar putusan bisa dijalankan.
(Donny)