1detik Toba
Jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Peraturan ini menetapkan bahwa hari kerja ASN adalah 5 hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin sampai Jumat. Jam kerja efektif adalah 37,5 jam per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Namun salah satu ASN yang merupakan pimpinan di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir sangat dipertanyakan akan jam masuk kerja dan kinerja dikantornya. Sulitnya membuat agenda pertemuan dan bahkan komunikasi dua arah terhitung rabu 9 juli sampai kamis 16 juli 2025 membuat rekan-rekan media dan organisasi Jurnalismedia Pro Jurnalismedia Siber(PJS) menjadi pertanyaan akan kinerja pimpinan di 20 desa dan 1 kelurahan tersebut.(Rabu,16 juli 2025)
Beberapa rekan wartawan yang tergabung dalam organisasi Jurnalis( Media) Pro Jurnalismedia Siber untuk wilayah empat kabupaten datangi kantor camat pukul 08.00 wib dan mendapati posisi Camat Simanindo belum hadir dikantor hingga pukul 09.00 wib. Ditengah jalan melihat Kasitrantib Aristo O.Tumanggor keluar dari kantor, langsung menjumpai dan meminta klarifikasi.
Aristo O.Tumanggor saat diwawancarai, Kami mendapati laporan masyarakat dari dusun III desa ambarita yang disinyalir akan mengakibatkan ingatan "Trauma" masyarakat akan terjadi banjir bandang ditahun 2018. Daerah itu sempadan dan ada aliran sungai. Kami hanya menjalankan tugas pak ditanggal 7 juli 2025, terkait itu Aktivitas Galian C atau tidak, wewenang Bapak Camat pak, tegasnya. Saat disinggung, apakah Pak Camat Simanindo belum masuk kantor? Kedua, bagaimana "Aktivitas Pemecahan Batu Manual" yang tanahnya datar, tidak luas,volume batu hanya dibeberapa titik dan hitungan kurang lebih 1000 meter? Apakah bisa dikategorikan itu "Galian C"? Kasitrantib hanya diam dan kembali mengatakan itu wewenang pak camat, tutup Aristo.
Didaerah dan waktu yang sama, Tim media mendatangi Kepala Desa Ambarita Oberlin CB Sitio, Kami memang membenarkan ada laporan masyarakat dari dusun III Ambarita dan Aktivitas Galian C sudah berlangsung 2 hari pada saat itu. Kami melanjutkan laporan tersebut ke pihak Kecamatan Simanindo, karena ada kasi yang membidangi.
Kami juga tidak tahu kelanjutannya setelah keluar penertiban Galian C tersebut. Saat ditanya, apakah pak kades tahu adanya perampasan yang mengakibatkan penahanan akan peralatan pemecah batu tersebut? Adakah laporan dari Kepala dusun III akan kejadian tersebut usai penertiban tersebut?
Kades menambahkan, Kami tidak tahu akan bagaiman aktivitas penertiban Galian C tersebut, untuk "Perampasan yang mengakibatkan penahanan Peralatan" tersebut tidak tahu menau pak, saya hanya menjalankan tugas. Terakhir apa benar itu Aktivitas Galian C bisa bapak buktikan? atau murni hanya Aktivitas Pemecah Batu Manual?
"Aktivitas Pemecahan Batu Manual" yang tanahnya datar, tidak luas,volume batu hanya dibeberapa titik dan hitungan kurang lebih 1000 meter, apakah dikategori Galian C Pak kades?
Kades Ambarita tersebut hanya terdiam dan tidak bisa mengungkapkan apa itu Galian C. Terkait jam kerja Camat Simanindo karena posisi kantor bertetangga, apakah bapak tersebut sering masuk kantor? Jawabnya, Maaf Pak saya tidak tahu.
Usai mendatangi Kades Ambarita, Tim media PJS mencoba mendatangi kembali Kantor Camat Simanindo pukul 9 pagi, tidak mendapati posisinya. Baik dilahan parkir maupun sekitaran kompleks kantor camat tidak menemukan kendaraan maupun camat simanindo itu sendiri. Satu pekan(seminggu) komunikasi dan mendatangi Kantor Camat Simanindo tidak kunjung bertemu dan komunikasi yang tidak komunikatif. Hingga berita ini ditayangkan tidak kunjung bisa komunikasi.