Www.satudetik.asia | Musi Banyuasin – Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM Gempita) Kabupaten Musi Banyuasin bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan aktivis lingkungan berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat. Aksi ini akan dipusatkan di dua lokasi strategis, yakni di depan Mapolres Musi Banyuasin dan Kantor Bupati Muba.
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas terhadap PT Sino Beton Indonesia (SBI) yang beroperasi di Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir. Perusahaan ini diduga kuat menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk operasional batching plant dan kendaraan distribusinya.
Ketua Gempita Muba, Mauzan, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan solar subsidi oleh perusahaan besar merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara jelas mengatur distribusi dan peruntukan BBM bersubsidi.
“Solar subsidi diberikan negara untuk rakyat kecil, nelayan, petani, dan pelaku UMKM. Jika perusahaan besar seperti PT SBI menggunakannya, maka itu bentuk pelanggaran hukum dan moral," tegas Mauzan, Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut, dugaan pelanggaran juga mengarah pada aspek lingkungan. PT SBI disinyalir menjalankan kegiatan industri tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Selain menimbulkan debu dan kebisingan yang meresahkan warga, aktivitas batching plant PT SBI juga patut diduga tidak sesuai prosedur perizinan. Jika benar tidak ada AMDAL, maka izinnya harus dicabut,” tambah Mauzan.
LSM Gempita dan koalisi masyarakat sipil mendesak Kapolres Muba untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana migas dan lingkungan ini, serta meminta Pemkab Muba bertindak tegas dengan mengevaluasi seluruh perizinan PT SBI.
Aksi damai yang akan digelar ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam mengawal keadilan energi, keselamatan lingkungan, dan tegaknya supremasi hukum. Mereka berharap, penegak hukum tidak tinggal diam terhadap indikasi pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.
"Kami tak ingin bumi Serasan Sekate menjadi tempat subur bagi pelanggaran hukum dan ketidakadilan. Jika negara diam, rakyat akan bersuara," pungkas Mauzan.
(rilish/team)