Demak,Selasa 29 Juli 2025 di PN kab.Demak usai sudah drama persidangan perkara pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru SMP terhadap siswinya yang masih dibawah umur, tim advokasi LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA yang mengawal jalannya persidangan dari awal hingga sampai hari ini dengan agenda pembacaan putusan di pengadilan negeri kabupaten Demak oleh majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda 100jt, menurut pendapat dari ketua tim advokasi LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA ADV.Refky Jandi, S.H. M.Kn dan tim advokat ADV.Sakti Hendrawan SH setelah sidang putusan tadi selesai kata ADV.Refky bahwa kami sebagai penasehat hukum korban merasa sangat puas dengan putusan dari majelis hakim dan sangat berterima kasih sekali apa yg sudah diputuskan oleh hakim sangat berpihak kepada korban agar terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya dan pihak keluarga korban juga sangat legowo puas dengan putusan pengadilan tersebut
Secara terpisah ketua LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA ADV.Andi Pramono,.S.H, C.Md menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim jaksa penuntut umum dan majelis hakim pengadilan negeri Demak yg sudah mengawal kasus ini dengan sebaik-baiknya sehingga pelaku pencabulan mendapatkan hukuman yg setimpal dengan perbuatannya, menurut ADV.Andi bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini meskipun punya jabatan, backingan dan harta apalagi kasus ini merupakan kasus Lex spesialis menyangkut masa depan dan psikis dari seorang gadis dibawah umur yg telah direngut oleh pelaku dan sangat ironis sekali secara moral karena pelaku adalah seorang pendidik yang notabene harus memberikan contoh yang baik kepada siswa siswinya, untuk itu kami LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA beserta Organisasi advokat FERADI WPI yg diketuai oleh ADV.Donny Andretti S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md., C.PFW., C.MDF. akan bersama-sama selalu siap menerima aduan dan pendampingan terhadap korban-korban pencabulan anak dibawah umur, ujar ADV. Donny bagi keluarga korban jangan takut untuk melaporkan bila mengalami kasus-kasus seperti ini kami akan selalu siap melindungi dan mengawal korban hingga para pelaku-pelaku dijerat pidana penjara seberat-beratnya dan lembaga kami sudah tersebar luas cabang-cabangnya di seluruh Nusantara jadi sangat mudah jika ada keluarga korban atau korban yang akan melaporkan kepada kami sebagai penasehat hukumnya untuk kami proses ke aparat kepolisian.
Penulis : Nabilla