MURATARATARA,-" Sial Nasip Halimah binti mamat (48 ) pengedar Narkotika asal kelurahan pasar Surulangun,Kecamatan Rawas Ulu,Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) sedang santai di rumah diciduk Sat Narkoba Polres Muratara,Selasa(24/Juli /2025 ) sekitar pukul 14.00 wiib.
Penangkapan tersangka sesuai LP/A/27/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 24 Juli 2025.
Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti
- 82 (Delapan Puluh Dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25,45 (Dua Puluh Lima Koma Empat Puluh Lima) gram.
- 2 (Dua) Bungkus plastik klip bening berisikan 6 (Enam) butir ekstasi dengan rincian 4 (Empat) butir pil berlogo granat berwarna merah muda dan 2 (Dua) Butir pil berlogo minion berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 2,43 (Dua Koma Empat Puluh Tiga) Gram.
- 1 (Satu) Buah Dompet Berwarna Pink Bertuliskan TOKO MAS MUSTIKA
- 2 (Dua) Buah Sekop Plastik Berwarna Hitam.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy surya aditama sh , S.IK .MH melalui Kasat Narkoba Iptu marhan saputra, sh didampingi Kasi Humas, Didian sh.membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba asal pasar kelurahan Surulangun Rawas, sedangkan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Muratara.
" Benar pelaku pengedar Narkoba beserta Barang Bukti(BB) sudah kami amankan di Mapolres Muratara,"jelas Sat Narkoba Iptu marhan saputra, sh
Dia juga menjelaskan, penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat,bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah Kecamatan Rawas Ulu.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya pada Selasa (24/07/2025) sekitar pukul 14.00 wib penangkapan terhadap pelaku yang berada di Rumah tersangka di kelurahan pasar Surulangun, Kecamatan Rawas ulu, Kabupaten. Muratara, Provinsi Sumsel.berhasil diamankan bersama Barang Bukti(BB)dengan tidak melakukan perlawanan.
"Hasil pengeledahan di tempat pelaku dapat ditemukan Barang Bukti(BB) dua paket plastik klip bening masing-masing berisi 82 (delapan puluh dua ) dan berisi 2 (dua )butir tablet yang diduga Narkotika jenis Extacy dengan berat bruto 2,43 ( dua koma empat tiga ) dan satu buah dompet berwarna pink ,bertuliskan toko mas mustika ,dua buah sekop berwarna hitam "jelasnya.
Untuk pengembangan lebih lanjut proses penyidikan, pelaku dan Barang Bukti(BB) langsung dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara.(**) .