Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kompol Dedi Kurniawan Laporkan Pihak yang Diduga Sudah Memprovokasi Nama Baiknya ke SPKT Polda Sumut

Cahya Wulandari
Selasa, 29 Juli 2025
Last Updated 2025-07-29T09:17:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Tanjungbalai ,1detik.asia - 

Kompol Dedi Kurniawan merasa keberatan terhadap pihak yang diduga sudah memprovokasi nama baiknya oleh R dan J di SPKT Polda Sumut pada 28 Juli 2025 sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/1210/VII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. 


Dalam laporannya Kompol Dedi Kurniawan menceritakan kronologis atas keberatan terhadap dugaan memprovokasi nama baiknya yang diduga didalangi oleh R dan J dengan melaporkan tindak pidana terhadap ketertiban umum sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 160 dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara ini terjadi di Jalan SM Raja, Titik Koordinat, Timbang Deli Medan Amplas Kota Medan Sumut pada Jumat 25 Juli 2025 dengan terlapor R dan  J yang keduanya merupakan warga Kota Tanjungbalai. 


Dalam STTLP tersebut Kompol Dedi Kurniawan memberikan uraian kejadian bahwa kedua terlapor R dan J ada membawa banyak masyarakat yang mengatasnamakan warga Kota Tanjungbalai datang ke Polda Sumut pada 25 Juli 2025 dengan membawa spanduk, papan bunga dan media lainnya yang bertuliskan "Meminta Kepada Presiden Indonesia, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumut, Agar Memecat/PTDH serta memeriksa Kompol Dedi Kurniawan Terkait Kriminalisasi Kasus Penangkapan Rahmadi terduga bandar Narkoba".


Kompol Dedi Kurniawan sebagai pelapor dan selaku Kanit Narkoba Polda Sumut untuk melakukan penangkapan terhadap Rahmadi jelas dan terbukti bahwa Rahmadi benar membawa Narkoba dan penangkapan terhadap Rahmadi telah dilakukan sesuai dengan prosedur kepolisian, akibat kejadian tersebut Kompol Dedi Kurniawan merasa keberatan dan membuat laporan ke kantor SPKT Polda Sumut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. 


Tidak sampai disitu saja, selanjutnya Kompol Dedi Kurniawan melaporkan 3 orang warga Kota Tanjungbalai berinisial A alias N, TS dan MSS yang diduga sebagai "DALANG" segerombolan masyarakat yang mengatasnamakan warga Kota Tanjungbalai pada 25 Juli 2025 di Polda Sumut.


( Ibrahim-ulong )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan