Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Pematang siantar, meminta wali kota memberhentikan sementara, Julham Situmorang dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan, (Kadishub).
Alasannya, Julham disebut sedang berhadapan dengan masalah hukum, tersebut.
Permintaan itu disampaikan melalui juru bicaranya, M Fahmi Siregar, saat membacakan pandangan akhir Fraksi Gerindra terhadap, Ranperda Kota Pematang siantar, tentang Pertanggung jawaban, Pelaksanaan APBD TA 2024 tersebut, pada sidang paripurna di Gedung Harungguan DPRD, Senin 21/7/2025.
Meminta kepada Wali Kota Pematang siantar, memberhentikan sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang siantar, yang saat ini sedang bermasalah, dengan hukum, ucap Anggota DPRD Fahmi.
Sebagaimana diketahui, Julham sebelumnya ditetapkan kepolisian sebagai tersangka, tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, Pasca perkara dugaan pungutan liar, dinyatakan lengkap atau P21, penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, Kejari Pematang siantar.
(Donny)