Simalungun, 1detik.asia -
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, resmi memberhentikan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa, Tahun Anggaran 2024.
Pangulu berinisial Kar yang dikenal dengan nama alias Kentus, saat ini tengah menjalani proses hukum bersama bendahara desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba, membenarkan surat pemberhentian sudah diterbitkan oleh bupati.
Benar, Pangulu Nagori Banjar Hulu, sudah diberhentikan, surat resmi telah dikeluarkan, oleh Bupati Simalungun, ujar Sarimuda, Jumat 11/7/2025.
Untuk pengganti sementara, Pemerintah Kecamatan Ujung Padang telah menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian (Plh), Pangulu tersebut.
Camat Ujung Padang, Manaon Siregar, menyampaikan pihaknya masih menunggu arahan dari DPMPN, terkait penunjukan Penjabat (Pj) Pangulu definitif.
Roda pemerintahan sementara dijalankan oleh Sekdes, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut untuk nama Penjabat Pangulu, katanya.
Sebelumnya, Kar alias Kentus dan bendahara desa berinisial BS, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Simalungun.
Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIA, Pematang siantar, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa, untuk kepentingan pribadi.
(Donny)