Muratara
Pemerintah Kabupaten Muratara melalui Tim satgas PAD Lakukan Pendataan Wajib Pajak di Desa, pada hari Jumat,(13/6/2025)
Pendataan yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) di tingkat desa bertujuan untuk mengetahui potensi wajib pajak di berbagai usaha seperti Usaha Galian c.Ram Sawit,Walet,spanduk,cucian dan air isi ulang.
Jenis Pajak: Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Retribusi Izin Usaha serta kendaraan bermotor
Ditemukan potensi wajib pajak di Desa Bringin Jaya Usah Ram Sawit dua objek di Desa Maur Baru usaha Sarang walet satu objek untuk pendataan lainnya ada tercatat pada pendataan di pemerintah desanya dan untuk Desa Bingin Rupit ada Usaha isi ulang air mineral,spanduk serta cucian masing-masing satu objek
Tujuan ini adalah untuk Menertibkan wajib pajak yang belum terdata,menghindari kebocoran PAD akibat usaha ilegal/tidak berizin,meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha di desa,Dengan melakukan pendataan langsung ke lapangan, Satgas PAD dapat mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali secara maksimal di desa-desa.ujar Ardi kabit perimbangan
Sementara itu H.Rupian kepala Desa Bingin Rupit,memaparkan apa yang menjadi objek pajak yang berada di desanya akan di data sesuai yang di anjurkan oleh dinas badan pendapatan daerah melalui Tim satgas PAD dan mengharapakan dinas terkait untuk dapat mensosialisasikan langsung ke masyarakat,paparnya
Ia juga mengucapkan Apresiasi yang sedalamnya atas kinerja dan kunjungan langsung tim satgas PAD pemerintah kabupaten Muratara ke desa Bingin Rupit,ucapnya