Simalungun, 1detik.asia -
Tiga orang pria ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba), Polres simalungun dalam penggerebekan kasus peredaran narkoba di Huta 4, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, kabupaten simalungun. dari tangan para tersangka, polisi menyita 26 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan yang dilakukan pada Rabu 18/6/2025, dini hari itu mengamankan sumantri alias ridho maman, 40 tahun, warga Huta 4 Nagori Panombean Baru, syamsul alias agam 58 tahun, warga Kampung Lias, dan waldi tanjung, 25 tahun, warga Huta 5 Nagori Mandaro.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengatakan penggerebekan bermula, dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan, yang diduga transaksi narkoba, di halaman belakang rumah Sumantri.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, personel berhasil mengamankan tiga pelaku yang memiliki peran berbeda, dalam jaringan narkotika tersebut, ujar AKP Henry, Minggu 22/6/2025.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 25,11 gram sabu dari Sumantri, yang dikemas dalam 15 klip plastik.
Sementara dari Syamsul ditemukan sabu 1,17 gram dan dari waldi disita 0,17 gram sabu, polisi memastikan sumantri berperan,sebagai bandar utama.
Syamsul dan Waldi mengaku mendapatkan sabu dari sumantri, sementara sumantri menyebut narkoba itu dipasok, oleh seseorang bernama Suroto yang tinggal di Nagori Mandaro, saat ini, Suroto sedang dalam menggigil, ujar Henry.
Pelaku ketiga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Donny)