Tanggamus - Satudetik.asia.Com.Polsek Pugung Agendakan Pemanggilan Saksi Ke- 2 kasus Pengancaman dan Pengeniyayaan dengan terlapor merliansyah Rabu 18/6/2025.
Menindak lanjuti surat perintah pemeriksaan yaitu SP2HP/ II/Res.1.6./IV/ 2025/reskrim personil kepolisian menyampaikan surat panggilan untuk Saksi ke dua kepada tetangga IB sebagai korban, surat itu di tujukan kepada DO akan memenuhi panggilan polisi resort pugung.
Saat dikomfirmasi awak media DO menyampaikan ia saya dipanggil oleh pihak kepolisian melalui surat resmi, tentunya saya akan penuhi panggilan itu dan akan menyampaikan yang sebenarnya. ditanya lebih lanjut tentang masalah ini namun DO tidak banyak berkomentar seputar pertanyaan dari awak media, biarkan proses hukum berjalan, katanya.
DiberitakanSebelumnya Polsek pugung telah memanggil korban dan istri korban untuk meminta keteranganya termasuk Polisi Resort pugung telah melakukan olah TKP.
Dari rentetan proses pemeriksaan ini LSM GIP Provinsi Lampung sangat Mengapresiasi Polsek pugung karena segera bertindak cepat memproses perkara ini, untuk selanjutnya kita akan pantau, ujar Yuliansyah sewaktu dikonfirmasi melalui telpon seluler.
(Tim Awak Media dan LSM GIP)