Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

PT Srimas Diduga Langgar Izin, Bangun Ruko Melebihi Batas di Palm Spring.

Pilar ke 4
Jumat, 06 Juni 2025
Last Updated 2025-06-06T03:35:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Ket foto : Bangunan yang diduga tidak sesuai aturan.

1Detik Batam - PT Srimas diduga melakukan pelanggaran dalam pembangunan rumah toko (ruko) di Komplek Palm Spring Blok B3 No. 18, Batam. Bangunan tersebut dikabarkan tidak sesuai dengan Peta Lokasi (PL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini pada Kamis (5/6/2025), perusahaan menambah jumlah lantai dari satu menjadi empat tanpa izin resmi. Selain itu, PT Srimas juga disebut membongkar bagian dinding samping lebih dari satu meter dan menambahkan tiang baru di luar batas sempadan yang ditentukan.

Menurut dokumen PL tahun 2003, kawasan tersebut hanya diperuntukkan bagi ROW jalan dan tidak mengatur penambahan unit ruko. Namun, pada tahun 2021, Badan Pengusahaan (BP) Batam mengeluarkan PL baru untuk satu unit ruko di lokasi tersebut, dengan luas tanah 91 meter persegi.

Dalam praktiknya, bangunan yang berdiri memiliki lebar sekitar 6,14 meter. Angka ini melebihi ukuran lebar yang tercantum dalam dokumen resmi, yakni 5,07 meter.

"Lebar yang disetujui 5,07 meter, tetapi yang dibangun 6,14 meter," ujar salah satu narasumber yang mengetahui dokumen teknis bangunan tersebut.

Sejumlah warga di sekitar lokasi menyampaikan keprihatinannya dan mempertanyakan langkah pengawasan oleh pihak terkait. Menurut mereka, pemilik ruko pernah mengakui adanya kesalahan dan berjanji akan membongkar bagian yang melanggar batas. Namun, hingga saat ini, pembongkaran tersebut belum terlihat dilakukan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen penegakan peraturan di lapangan, termasuk oleh pengelola Estate Management Palm Spring yang berada di bawah naungan PT Srimas Raya Internasional.

Media akan mengajukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril, serta Kepala Bidang Pengawasan, Diky. Selain itu, upaya konfirmasi juga akan dilakukan kepada Humas BP Batam, Sazani. 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang diterima media ini. (Red)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan