Www.satudetik.asia | (Muba) - Polsek Sekayu berhasil menangkap BT (54), warga Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, karena memiliki dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek beserta sejumlah amunisi tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (27/06/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah pondok milik tersangka. Kapolsek Sekayu, AKP Rama Yudha, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Oke Wijaya, S.H., untuk melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek
- 1 tas sandang warna coklat
- 7 butir peluru berbentuk lonjong
- 1 butir peluru berbentuk bulat
- 1 botol plastik berisi KIP
- 1 gumpal sabut kelapa
- 1 botol bekas bubuk mesiu
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Sekayu dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat dalam gelar Target Operasi Senpi Musi 2025.
(Rizki singgih)