BALIGE - Tim Satresnarkoba Polres Toba kembali berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pengedar narkoba yang sedang berdiri di halaman Kos di Jl. Patuan Nagari Desa Hinalang Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Kamis (19/6/2025) sekira pukul 22.00 Wib
Pelaku berinisial B.A.C.P (28), Kristen, Wiraswasta, warga Jl. Harapan Panganan Lobbu Sibuea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Parulian Nainggolan yang di realese Kasi Humas AKP Bungaran Samosir pada Rabu (25/6/2025) menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satresnarkoba Polres Toba berhasil mengamankan pelaku yang sangat mencurigkan yang sedang berdiri di halaman kos di Jl. Patuan Nagari Desa Hinalang Bagasan Kecamatan Balige.
Saat di Introgasi, pelaku mengaku menyimpan paket Sabu di dalam Tas sandang warna biru merk Soraka terletak diatas Dasboard Mobil Avanza.
Kemudian pelaku menunjukkan letak Tas Soraka berisi paket Sabu tersebut. Lalu Sat Narkoba melihat di Dasbor Mobil terdapat 1 (satu) buah tas sandang warna biru bertuliskan Soraka didalamnya berisi 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berbagai ukuran yang berada didalam dompet warna merah jambu.
Tim Opsnal juga menemukan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu dari dalam kantong depan Tas sandang merk Soraka, dan barang tersebut diakui kepemilikanya oleh pelaku
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu, dengan total berat keseluruhan 16,69 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) buah dompet warna merah jambu, 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok, 1 (satu) buas tas sandang warna biru bertuliskan Soraka, 1 (unit) Mobil warna putih merk Avanza, nomor Polisi : BB 13XX XX, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam, dengan nomor Sim Card 6014-768-xxxx
Maksud dan tujuan pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai paket Sabu tersebut adalah secara sengaja untuk dapat dijual dan diserahkan kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan, Jelas Bungaran
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dsn atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya petugas membawa pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Toba.
Editor Rinsan siahaan