Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polisi Gerebek Transaksi Narkoba di Tanjung Balai Pengedar Diamankan

Cahya Wulandari
Sabtu, 21 Juni 2025
Last Updated 2025-06-21T04:01:49Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Tanjung Balai, 1detik.asia -

Seorang pria berinisial M.I.N (41), warga Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Tanjung Balai saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 18 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan DTM Abdullah, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara.


Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berbekal informasi itu, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I dan Kanit II segera melakukan penyelidikan di lapangan.


"Petugas melakukan pemantauan dan melihat langsung tersangka sedang melakukan transaksi. Saat itu juga dilakukan penangkapan," ujar Kompol Ahmad Dahlan, Jumat (20/6/2025).


Saat digeledah, petugas menemukan dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,20 gram di atas tanah dekat posisi tersangka berdiri. Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 45.000 juga ditemukan di saku celana tersangka.


"Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial D.D yang saat ini masih dalam penyelidikan," tambahnya.


Setelah penangkapan, tersangka langsung digiring ke Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan tes awal terhadap barang bukti sabu dengan hasil positif mengandung narkotika.


Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


"Ini bagian dari komitmen Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami," pungkas Kompol Ahmad Dahlan.


( Ibrahim-ulong )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan