Labuhanbatu, 1detik.asia
Penulis buku hasil karya anak bangsa Putra Labuhanbatu Awaluddin Siregar ST,S.Pd,MP, yang berjudul “Regulasi Penetapan Status Perlindungan Ikan Terubuk” akan berkolaborasi kepada peneliti Ikan Terubuk Dosen Universitas Labuhanbatu Dr.Sriono,S.H, M.Kn untuk melakukan penelitian Ikan Terubuk di Perairan Sungai Barumun, di Rantauprapat, Rabu (18/06/2025).
“Dengan kolaborasi ini untuk menambah pengetahuan tentang penelitian Ikan terubuk yang hidup di perairan Sungai Barumun dan Sungai Bilah,“ ucapnya.
Dalam buku ini diuraikan tentang beberapa poin penting tentang terubuk ikan. Buku ini sangat penting dan bermanfaat karena memaparkan tentang ikan terubuk (Tenualosa ilisha) yang hidup dan berkembang biak di wilayah perairan Sungai Barumun, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ungkap Awal Siregar.
Dikatakannya, ikan terubuk ini merupakan makanan khas para Raja-Raja sekitar pesisir Pantai Labuhanbatu. Kemudian dalam penyajian buku ini ada budaya kearifan lokal yang dimiliki masyarakat pesisir pantai Kabupaten Labuhanbatu, seperti Arung Laut yang sampai saat ini masih di lestarikan oleh petani nelayan dalam melakukan penangkapan Ikan.
Selanjutnya Buku ini juga menjelaskan tentang dengan adanya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 43/KEPMEN-KP/2016 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk (Tenualosa ilisha) sehingga kelestarian ikan terubuk ini tetap terjaga.
Buku ini juga menerangkan efektivitas dari implementasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 43/KEPMEN-KP/2016 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk terhadap ketersediaan sumber daya ikan secara yuridis dan dilihat dari hasil tangkapan nelayan mengalami peningkatan dan cukup efektif dan peningkatan hasil tangkap ini terlihat setelah pemberlakukan Keputusan Menteri tersebut, ujarnya.
Dr.Sriono ,S.H, M.Kn menjelaskan , " Bahwa Penelitian tentang ikan terubuk yang akan dilakukan berkaitan tentang Perlindungan hukumnya, bentuk Perlindungan hukum ikan terubuk yang ditawarkan oleh peneliti yaitu berkaitan penggunaan sistem informasi yang di beri nama E - TERUBUK.
Dengan adanya sistem ini di harapkan bentuk Perlindungan hukum berjalan dengan baik, terutama dalam hal penegakannya, tutup Sriono.
Redaksi.