Binjai, 1detik.asia -
Setelah secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi, kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SD dan SMP se-kota Binjai Tahun 2025 berlangsung menarik dan menyita perhatian. Terkhusus pada Cabang Olahraga (Cabor) Karate, dimana ada beberapa Wasit yang diduga tidak memiliki surat rekomendasi atau surat mandat dari pengkot FORKI Binjai.
Kegiatan O2SN tersebut berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 17 Juni hingga 19 Juni 2025 di Gedung Olahraga (GOR) kota Binjai, yang beralamat di jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan. Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) adalah organisasi yang menaungi olahraga karate di Indonesia, terkhusus di Kota Binjai. FORKI juga merupakan wadah bagi berbagai perguruan karate di kota Binjai (Indonesia) dan bertujuan untuk mengembangkan karate sebagai seni beladiri dan olahraga prestasi.
Akan tetapi, pada kegiatan O2SN di kota Binjai kali ini dicederai oleh bidang perwasitan. Karena diduga tidak memiliki surat rekomendasi atau surat mandat yang dilayangkan oleh FORKI Binjai. Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Sekretaris FORKI Binjai Guntur Nasution kepada Wartawan, Ia menyebutkan bahwa ini merupakan pelanggaran juknis dalam ad/art FORKI.
"Ini menyalahi Juknis, dari Lima (5) orang Wasit yang memimpin pertandingan, empat (2)orang diantaranya tidak masuk dalam SK perwasitan pengkot FORKI Binjai karena belum menyerahkan data sebagai inventaris perwasitan forki binjai. Hanya ada tiga orang Wasit yang terdaftar dalam SK, yakni dengan inisial inkai TB,SP, JS akan tetapi dirinya juga belum mendapatkan surat mandat dari pengkot FORKI Binjai untuk memimpin pertandingan. Artinya keputusan mereka selama memimpin pertandingan yang sudah berlangsung bisa dikatakan tidak sah, karena pada awalnya mereka sudah melakukan kesalahan dengan tidak memiliki surat rekomendasi," jelas Guntur Nasution.
Lebih lanjut, adapun ke lima (5) oknum Wasit yang diduga tidak memiliki surat mandat tersebut yakni, inkai TB, inkai SP, inkanas NL, inkanas PJ, dan wadokai JS. Dan dibalik itu juga, panitia pelaksana (panpel) kegiatan belum ada menyurati pengkot FORKI Binjai dalam hal pelaksanaan pertandingan. Oleh karena itu, dalam hal pelaksanaan dianggap menyalahi ketentuan didalam Juknis kegiatan O2SN.
"Karena didalam mekanisme pelaksanaan sesuai dengan juknis, panita 'WAJIB' melibatkan Pengkot cabor dalam teknis pelaksanaan. Hal tersebut tertuang didalam pedoman pelaksanaan O2SN SD dan SMP yang dikeluarkan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas)," terang Guntur.
Padahal, dalam pertandingan cabang olah raga karate telah dijelaskan jika perangkat pertandingan yaitu dewan wasit dan wasit yang bertugas pada O2SN Tahun 2025 ditentukan oleh panitia O2SN dengan berkoordinasi pada setiap tingkatan seleksi berdasarkan rekomendasi Pengkot FORKI Binjai dan perlu diketahui juga surat permohonan panitia O2SN sendiri tidak diterima oleh Forki Binjai dan ada oknum wasit yang mendatangi langsung ke panitia O2SN.
"Sedangkan Technical Delegate membantu panitia pelaksana dalam menyelesaikan berbagai persoalan teknis selama berlangsungnya pertandingan," imbuhnya.
Dalam hal tersebut kami, Lilik Purwadi (Wakil Ketua III), Guntur Nasution (Wakil Sekretaris), dan Dhany Purnomo (Bidang Prestasi) dari pengkot FORKI Binjai akan segera melaporkan oknum Wasit/juri tersebut ke pengprov FORKI Sumut agar ditindak lanjuti atau mungkin diberikan sanksi. "Diduga ada lobi-lobi oknum yang menyalahi aturan dan tata tertib administrasi," pungkas ketiganya.
(Sigit)