Simalungun, 1detik.asia -
Proses pengesahan badan hukum koperasi Merah Putih, di Kabupaten Simalungun, masih terkendala, persoalan administratif, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Simalungun, Maruli Tambunan, mengatakapkan sejumlah data pengurus koperasi, perlu diperbaharui agar, memenuhi syarat untuk didaftarkan, melalui notaris, tersebut.
Proses di notaris tertunda karena ada perbaikan data. Misalnya, status di KTP dan persoalan belum ada NPWP, ujarnya, Rabu 18/6/2025.
Meski demikian, Maruli tetap optimis pembentukan badan hukum koperasi Merah Putih, dapat dirampungkan hingga akhir Juni 2025, saat ini, dari total 413 koperasi Merah Putih, yang tersebar di nagori dan kelurahan di Simalungun, sebanyak 342 koperasi telah resmi berbadan hukum tersebut, atau sekitar 80 persen.
Sisanya, sebanyak 71 koperasi, masih dalam proses penyempurnaan dokumen, maruli menyebut pihaknya, kini menerapkan strategi percepatan dengan menargetkan penyelesaian di 10 nagori, atau kelurahan setiap hari.
Kami terus dorong pengurus koperasi untuk segera melengkapi data, pendampingan teknis juga ditingkatkan agar tidak ada lagi yang tertahan di notaris, ucap Maruli.
Pemerintah Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk menuntaskan proses ini agar seluruh koperasi memiliki kekuatan hukum, dan bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa yang profesional dan akuntabel. Legalitas, ini menjadi syarat utama bagi koperasi untuk mengakses pembiayaan dari pemerintah.
(Donny)