1detik.info,-Probolinggo, 2 Juni 2025- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktifis Probolinggo (Jakpro) menemukan dugaan pelanggaran serius di salah satu pabrik es kristal yang beroperasi di salah satu Kelurahan, di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Berdasarkan hasil investigasi tim yang diketuai Badrus Seman, pabrik tersebut diduga berproduksi tanpa mengantongi izin usaha resmi, tanpa sertifikat halal, serta tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, pabrik ini juga ditengarai melakukan pengeboran air tanah tanpa izin, yang melanggar aturan sumber daya air.
Tim LSM Jakpro melakukan kunjungan pada hari Senin (2/6/25) ke lokasi pabrik es tersebut. Pemilik pabrik tidak dapat ditemui, namun istri dan anaknya memberikan keterangan bahwa pabrik telah memiliki izin yang diperlukan. Namun, hasil pengecekan di lapangan menyatakan sebaliknya. Produk es kristal yang dipasarkan diduga tidak mencantumkan label halal dan izin edar dari BPOM, yang merupakan syarat wajib untuk makanan dan minuman yang diedarkan di Indonesia.
Lebih lanjut, LSM Jakpro mendapati pabrik tersebut diduga belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin resmi lainnya yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini berarti pabrik berpotensi diduga menjalankan usaha secara ilegal tanpa legalitas yang jelas.
Menurut hukum yang berlaku, dugaan pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi serius, antara lain:
* **Tidak Memiliki Izin Usaha:** Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha tanpa izin bisa dikenai sanksi administratif seperti teguran, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
* **Tidak Memiliki Sertifikat Halal:** Sesuai UU No. 33 Tahun 2014 dan perubahan UU Cipta Kerja, produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. Pelanggaran ini dapat berujung pada denda administratif.
* **Tidak Terdaftar di BPOM:** UU No. 18 Tahun 2012 mewajibkan izin edar untuk produk pangan olahan. Pelaku usaha tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.
* **Pengeboran Air Tanpa Izin:** Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pengeboran air tanpa izin bisa dikenai pidana penjara hingga dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Selain dugaan persoalan izin usaha dan sertifikasi, LSM Jakpro juga menduga adanya aktivitas pengeboran air tanah tanpa izin. Padahal, pemanfaatan air tanah untuk produksi industri harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Jika benar, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap pengelolaan sumber daya air yang diatur dalam UU SDA 2019.
LSM Jakpro mendesak pemerintah daerah, terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo, serta Dinas Kesehatan dan BPOM untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan tindakan tegas terhadap pabrik tersebut. Selain itu, pengawasan ketat diperlukan agar pelaku usaha mematuhi regulasi, menjaga kualitas produk, dan menjamin keamanan serta kehalalan bagi konsumen.
Ketua Jakpro, Badrus Seman, menyatakan, "Kami berharap pemerintah memberikan sanksi tegas agar tidak ada lagi perusahaan yang merugikan masyarakat dan mengabaikan aturan yang berlaku. Keamanan pangan dan perlindungan konsumen harus jadi prioritas."
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain di Kota Probolinggo agar tidak mengabaikan kewajiban perizinan dan sertifikasi, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta kelangsungan usaha yang sehat dan legal.
Tim/Red