Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Istri Dilempar Kursi dan Diancam Pisau, Pria di Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Cahya Wulandari
Sabtu, 07 Juni 2025
Last Updated 2025-06-07T11:07:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pematangsiantar, 1detik.asia -

Seorang pria berinisial AHS ditangkap polisi dari kediamannya di Kota Pematang siantar, Sumatera Utara, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya, SYC. peristiwa itu terjadi di rumah mereka yang berada di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.


Kasat Reskrim Polres Pematang siantar, 

sandi Riz Akbar, mengatakan AHS diamankan berdasarkan laporan korban, kepada pihak kepolisian, pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan istri korban LP/B/225/IV/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar tanggal 28 April 2025, kata Sandi dalam keterangan tertulis, Kamis  5/6/2025.


Sandi menjelaskan, insiden KDRT itu terjadi saat korban dan pelaku sedang berada di rumah, bersama anak-anak mereka.


Tiba-tiba, pelaku melampiaskan kemarahan tanpa alasan, yang jelas disertai kata-kata makian kepada korban, korban bersama pelaku dan anak-anak mereka sedang berada di rumah, tiba-tiba pelaku marah-marah tidak jelas, kepada korban dengan mengeluarkan kata-kata makian, ujar Sandi.


Saat korban mencoba menanyakan alasan kemarahan tersebut, pelaku justru makin emosi.


Ia melemparkan kursi hingga mengenai lengan korban dan menyebabkan memar serta bengkak, tak berhenti di situ, pelaku juga memukuli korban secara berulang, hingga pelipis mata korban terluka.


Kemudian, AHS mengambil sebilah pisau dari dapur dan mengancam istrinya, dengan benda tajam tersebut, pertengkaran itu mengundang perhatian warga, pelaku sempat dibawa Ketua RT, bersama anggota Polsek Siantar Martoba untuk ditenangkan, lanjut Sandi.


Setelah kejadian itu, korban yang tak tahan dengan perlakuan kekerasan suaminya, akhirnya membuat laporan ke SPKT Polres Pematang siantar.


Tiba-tiba, pelaku melampiaskan kemarahan tanpa alasan yang jelas disertai kata-kata makian kepada korban, korban bersama pelaku dan anak-anak mereka sedang berada di rumah.


Ia melemparkan kursi hingga mengenai lengan korban dan menyebabkan memar serta bengkak. 


Tak berhenti di situ, pelaku juga memukuli korban secara berulang hingga pelipis mata korban terluka.


Pertengkaran itu mengundang perhatian warga, pelaku sempat dibawa Ketua RT, bersama anggota Polsek Siantar Martoba, untuk ditenangkan, lanjut Sandi. 


Setelah kejadian itu, korban yang tak tahan dengan perlakuan kekerasan suaminya, akhirnya membuat laporan ke SPKT Polres Pematang siantar.


Pelaku diamankan dari kediamannya pada Rabu, 4 Juni 2025, siang sekitar pukul 11.00 WIB, ungkap Sandi. Saat ini, pelaku AHS ditahan di Mako Polres Pematang siantar, 

dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, Polres Pematang siantar. 


Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan, Dalam Rumah Tangga (KDRT).


(Donny)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan