Sei Rampah, 1detik.asia -
Drs Amran bertahan bahwa tanah yang sudah dimilikinya sejak lama di Batu12 Dolok Masihul seluas 60 Rante dan memiliki sertifikat dari BPN adalah miliknya (17/06).
Konflik sengketa kepemilikan tanah di Batu12 Dolok Masihul seluas 60 Rante terus berlanjut,antara Drs Amran dengan oknum yang mengaku perwakilan keturunan Radja Syahnan.
Menurut kuasa hukum Kaharudinsyah SH dan Zainul Arifin SHI dari kantor hukum Indometro,bahwa oknum yang mengaku perwakilan dari keturunan Raja Syahnan (RA) tidak bisa main asal rampas dan patok kepemilikan ditanah yang sedang dalam proses gugatan pengadilan,karena jika pengadilan memutuskan dan menyetujui gugatan tersebut,maka kita akan membuat laporan pidana atas tindakan pengrusakan.Jelas Kuasa Hukum
Menurut Kaharudinsyah dan Zainul Arifin,bahwa cara yang benar bagi mereka pemilik atau keturunannya adalah dengan membatalkan surat sertifikat klien kami di PTUN atau di BPN,dan itu tidak boleh diwakili oleh siapapun kecuali pengacara mereka.Tambahnya
Selain itu pematokan dan penyerobotan tanah yang diluar cara hukum,Drs Amran bahwa pelaku pelaku ini tidak mengantongi izin dan kuasa langsung dari semua keturunan Alm RA,sehingga jika nanti terbukti ada pihak luar yang ikut menunggangi konflik ini,akan saya bawa ke ranah pidana.Tegas Amran
Dan Amran juga curiga kenapa pihak BPN harus beberapa kali ingin mencoba lobi saya dengan mengatakan bahwa ada kurang berkaslah,inilah itulah sementara surat sudah terbit dari tahun lalu.
Hingga saat ini kami hanya ditunjukkan surat fotocopy gugatan tanpa alas hak dasar,dan oknum yang mengaku orang kepercayaan hingga sekarang belum menunjukkan legal standing atau surat kuasa dari semua ahli waris RA sehingga sangat pantas kami curiga dan menduga bahwa bisa jadi mereka hanya atas nama,bukan kuasa langsung dari keturunan dan ahli waris Alm Radja Syahnan dan ditunggangi beberapa oknum.Akhir Amran.