Akun Facebook Yang Tersebar Luas Di Media Sosial Terkait Perdagangan Manusia.
Kep Nias 1detik info .com
Gunungsitoli - Akun Facebook (FB) milik Atas nama Hardin Gea sebarluaskan Foto dan Video Warga Negara Tiongkok yang mengembangkan tentang “Modus Baru Perdagangan orang” lewat Media Sosial, membuat salah satu Warga Negara Tiongkok tersebut rencana segera melaporkan postingan tersebut di Polres Nias, Kamis (19/06/2025).
Terlihat di postingan tersebut telah beredar terhitung pada tanggal 18 Juni 2025, dimana Postingan Aku Facebook milik Hardin Gea membuat status dengan Mengatakan, “Coba teman2 lihat apakah mirip dengan yg sedang kita tangani saat ini atau saya salah..? postingan Status Akun FB Hardin Gea itu,
“Hardin Gea diketahui saat ini sedang menjadi Juru Bicara (Jubir) kuasa pendampingan kelurga salah satu perempuan (YL) yang rencana akan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok yang di mediasi beberapa hari yang lalu oleh pihak Polres Nias karena pernikahan tentang warga Tiongkok dan warga Nias itu bermasalah terkait Dokumen belum lengkap.
Atas kejadian tersebut membuat oknum Warga Negara Tiongkok sangat merasa malu dan terhina di posting status Akun Facebook milik Hardin Gea tersebut fotonya diunggah dalam berupa vidio tersebut,
“Saya sangat malu serta terhina di publik kejadian ini tidak akan saya biarkan begitu saja, rencana dalam waktu dekat segera saya laporkan di Polres Nias agar dibuktikan oleh Hardin Gea statusnya tersebut, terang Warga Tiongkok itu ke awak media melalui aplikasi penerjemah Bahasa Indonesia dengan Bahasa Tiongkok.
“Dengan kejadian ini, saya sangat malu sekali vidio yang diunggah itu kejadiannya di Medan tetapi Foto saya di tempelkan dalam vidio tersebut,
Pernikahan saya tidak jadi karena dokumen belum lengkap sesuai persyaratan keluarga perempuan bukan masalah lain, namun saya sesali atas video tersebut sehingga membuat diri saya malu atas kejadian ini, dan saya akan melaporkan persoalan ini kepada pihak Polisi dalam waktu dekat karena, saya merasa di rugikan, telah di cemarkan nama baik, Warga Negara Tiongkok ucap Weng Ji Suo Warga Tiongkok itu saat dikonfirmasi melalui Bahasa Tiongkok yang di terjemahkan dalam Bahasa Indonesia itu. Tegasnya.
Untuk diketahui penyebarluasan identitas seseorang di media sosial, termasuk Facebook, yang melanggar privasi dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-Pasal yang relevan antara lain Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah
Dikutif dari konfirmasi awak media Asistemes.id, Hardin Gea mengatakan terkait status postingan facebook miliknya unggahan foto dan vidio warga Tiongkok sumber berita dari salah satu akun lain, sedangkan dalam fhoto dan Vidio yg telah di Unggah dalam Fesebook atas nama Hardian Gea di dga keras bukan hasil
Editan.
“Kita mendapatkan berita itu disalah satu pegiat media sosial ig salah satu yg bernama music_actin kita katakan ada kemiripannya dr foto paspor yg kita miliki dan huruf awal dari paspornya sama dugaan sementara dan hal ini kita lagi menggali informasi yg konkrit kepada pemilik akun tersebut,” kata Hardin Gea.
Selanjutnya, Hardin Gea mengirim ke wartawan indentitas paspor warga Tiongkok dimaksud. Hal ini sdh kita laporkan di imigrasi saya sendiri pelapornya semoga ada titik terangnya ya dlm waktu dekat selamat malam,” kata harden mengakhiri.
Beberapa pertanyaan awak media Hardin Gea tidak bisa menjawab terkait postingan Akun Facebook miliknya itu berdalih bahwa sumber berita tersebut dari orang lain, dimana secara terang-terangan vidio diedit secara pribadi dalam vidio langsung Hardin juga menjelaskan terkait modus baru perdagangan orang.
( Am.zebua )