Rokan Hulu, 1detik.asia -
Polres Rokan Hulu melalui Tim Resmob berhasil mengamankan seorang pelaku pemerasan yang berinisial A di Kumu Sejati, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang warga yang merasa dirugikan atas tindakan pelaku.
Berdasarkan laporan, pelaku melakukan pemerasan terhadap para sopir mobil yang mengambil sirtu di Desa Rambah. Pelaku meminta uang kepada para sopir yang keluar dari kuari dengan tujuan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini sangat meresahkan bagi pengguna jalan dan sopir pengangkutan sirtu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Tim Resmob Polres Rokan Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 95.000.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, melalui Kasat Reskrim, AKP Rejoice Manalu, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan. Polres Rokan Hulu akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
(Humas Polres Rohul/Ardi)