Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Terzolimi 4 Dekade, 536 Pemilik Kavling Tanah Kopsudas, Kuasa Hukum laporkan Dugaan Penggelapan 5 SHM Yang Belum Diterima

Redaksi
Rabu, 28 Mei 2025
Last Updated 2025-05-28T08:32:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 

Terzolimi 4 Dekade, 536 Pemilik Kavling Tanah Kopsudas, Kuasa Hukum laporkan Dugaan Penggelapan 5 SHM Yang Belum Diterima


Palembang, 1detik.asia    


Sebanyak 536 orang pemilik kavling tanah Koperasi Pegawai Negeri Serba Usaha Daerah (Kopsudas) Tingkat I Sumatera Selatan resmi mengambil langkah hukum atas persoalan yang mereka hadapi selama lebih dari empat dekade. Mereka menunjuk firma hukum Ahmad Rendy, SH & Partners untuk melaporkan dugaan penggelapan lima sertifikat hak milik (SHM) yang hingga kini belum mereka terima.


Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Wisata Palembang, Rabu (28/05/25), kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan kepada Polda Sumatera Selatan, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1095/X/2024/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 1 Oktober 2024.


Kuasa hukum menegaskan bahwa pelapor dalam perkara ini, Bapak Muhammad Effendi, tidak bertindak atas nama pribadi, melainkan sebagai Ketua Tim 7, yaitu tim resmi yang dibentuk oleh para pemilik kavling. Tim 7 ini diberikan mandat dan kuasa tertulis untuk mengurus, memperjuangkan, dan menyelesaikan persoalan hukum terkait kepemilikan tanah tersebut.


“Laporan ini adalah bentuk perjuangan kolektif dari ratusan warga yang telah melunasi kewajibannya sejak tahun 1983. Namun, hingga hari ini, hak mereka atas sertifikat tanah belum kunjung diberikan,” ujar Ahmad Rendy, SH.


Kelima SHM yang dimaksud, menurut kuasa hukum, saat ini masih berada dalam penguasaan pihak yang diduga adalah ahli waris dari almarhum Drs. H. Imron Usmar, yakni Ibu Kurnia dan anaknya, Nova Lianto Kurniawan. Sertifikat tersebut sebelumnya disebut-sebut pernah dikuasai secara sah oleh almarhum dalam kapasitas sebagai penerima kuasa.


Namun, menurut Rendy, berdasarkan ketentuan hukum perdata, kuasa berakhir secara otomatis jika pemberi atau penerima kuasa meninggal dunia. Karena itu, penguasaan berkelanjutan atas SHM oleh ahli waris diduga tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah, dan inilah yang menjadi dasar pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.


Yang memperkuat sorotan publik, kata Rendy, adalah fakta bahwa salah satu pihak yang dilaporkan, Nova Lianto Kurniawan, diketahui berprofesi sebagai notaris dan PPAT di Provinsi Jawa Barat. Dalam konteks ini, jika dugaan tersebut benar, tentu menimbulkan keprihatinan serius terhadap etika dan integritas profesi pejabat publik.


“Kami tidak menuduh, tetapi menyampaikan dugaan berdasar bukti dan keterangan yang sah. Bila seseorang dengan jabatan strategis justru diduga menguasai dokumen penting milik orang lain tanpa hak, ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang integritas profesi,” ujarnya.


Dalam pernyataannya, kuasa hukum menyampaikan tiga poin permintaan kepada Polda Sumsel:


Agar proses hukum atas dugaan ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


Penetapan status tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penguasaan SHM tanpa hak.


Dilakukannya penyitaan terhadap kelima SHM dan dokumen terkait lainnya, untuk menjamin perlindungan hukum atas hak-hak sah para pemilik kavling.


Rendy menegaskan bahwa para pemilik kavling tidak menghendaki konflik. Mereka hanya ingin memperoleh kembali hak mereka yang telah lunas dibayar sejak lebih dari 40 tahun lalu.


“Ini adalah langkah hukum warga negara yang memperjuangkan keadilan. Bukan upaya menjatuhkan siapa pun, melainkan mengembalikan hak atas tanah yang sah,” tegasnya.


Di akhir konferensi pers, kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Selatan beserta jajaran Polda Sumsel atas komitmen mereka dalam penegakan hukum yang profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat.


“Kami percaya penuh bahwa laporan ini akan ditangani secara adil, objektif, dan transparan. Semangat penegakan hukum yang berkeadilan adalah harapan ratusan warga yang telah bersabar begitu lama,” tutup Ahmad Rendy. ( Agung)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan