Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Seluruh kepala desa dan kaur keuangan desa se kabupaten Toba,mengikuti acara sosialisasi dan seminar penggunaan dana desa yg baik, ,oleh pemkab Toba dan Kejar toba

Enjel Ariel
Senin, 05 Mei 2025
Last Updated 2025-05-05T06:05:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 Ratusan Kades Ikuti Sosialisasi Beberapa Peraturan, Bupati Sarankan Kades Lakukan 8 Hal Ini


Seluruh Kepala Desa dan Lurah serta Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Toba mengikuti sosialisasi beberapa peraturan di Sopo Parsaoran, Tambunan, Balige, pada Senin (5/5/2025).


Adapun peraturan yang disosialisasikan terdiri dari Peraturan Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Bupati Toba, diantaranya ;

1. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang  Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.


2. Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan. 


3. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025

Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 


4. Peraturan Bupati Toba Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penempatan dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025.


5. Peraturan Bupati Toba Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penetapan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025.


6. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa Non PNS dan Perangkat Desa Lainnya di Kabupaten Toba, dan ;


7. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025.


Sehubungan dengan sosialisasi tersebut, dalam sambutannya, Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus yang mewakili menyampaikan 8 hal penting yang harus dilakukan oleh para Kepala Desa dan Lurah, diantaranya ;

1. Merencanakan penggunaan keuangan desa sesuai dengan dokumen RPJM Desa untuk dapat ditetapkan dalam APB Desa. 

2. Mengelola dan mempergunakan keuangan desa secara transparan, tertib, disiplin, partisipatif dan akuntabel. 

3. Menghindari penyimpangan pengelolaan sehingga tidak membawa Kepala Desa dan Lurah pada hal-hal yang tidak diinginkan karena salah dalam mengelola keuangan. 

4. Hal-hal yang belum dipahami seputar pelaksanaan kegiatan, agar dipertanyakan langsung kepada Instansi/OPD yang dianggap berkompeten memberikan penjelasan. 

5. Agar Pemerintah Desa bekerjasama dengan melibatkan masyarakat seluas-luasnya, jangan berpikir sendiri, bertindak sendiri. 

6. Menjalin hubungan yang harmonis dengan BPD dan perangkat desa sehingga tidak menghambat percepatan pengelolaan keuangan desa. 

7. Melibatkan masyarakat dalam setiap musyawarah desa, dan;

8. Meningkatkan SDM aparatur desa dalam melaksanakan roda pemerintahan. 


Adapun narasumber yang menyampaikan materi dalam sosialisasi tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Dohar Nainggolan, SE, SH, MH, Wakil Bupati Toba Drs. Audi Murphy O. Sitorus, Aipda Bobby Tambunan dari Polres Toba, Kepala BPKAD, Plt. Inspektur, Kepala BPPD, Kepala Dinas Ketapang, Kepala Dinas Perindagkop dan Plt. Kepala Dinas PMDPPA. 

Editor Rinsan Siahaan 



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan