Pematangsiantar, 1detik.asia -
Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematang siantar, melalui Kanit Regident IPTU Ellon Sitinjak SH, memberikan edukasi dan himbauan kepada angkutan barang, agar tidak Overload dan Overdimensi di Jalan Parapat Simpang dua, kecamatan siantar marimbun kota pematang siantar, pada hari Jumat 30/5/2025, siang pukul : 14.00 Wib.
Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH mengatakan pemberian edukasi tersebut merupakan rangkaian kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas, Penerangan Keliling, dan Penyuluhan (Dikmas Lantas Penling Penluh), khusus angkutan barang yang melintas diseputaran Jalan Parapat wilayah hukum Polres Pematang siantar.
Pada kesempatan itu, IPTU Elon Sitinjak SH menyampaikan himbauan agar pengemudi truk tidak bermuatan Overload, dan Overdimensi karena dapat menyebabkan kerusakan jalan serta membahayakan bagi keselamatan pengemudi yang lain, dan masyarakat sesama pengguna jalan tersebut.
Pemberian edukasi tersebut sebagaimana atensi Bapak Kapolri melalui Korlantas Polri akan melaksanakan penindakan tegas bagi angkutan barang, yang Overdimensi dan overload pada saat beroperasi di jalan raya.
Over Dimension merupakan tindak pidana kejahatan BerLalu Lintas, acaranya, Biasa , sebagaimana Pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 tahun 2009 dan Over Loading merupakan tindak pidana pelanggaran acaranya, "Singkat” ( tilang)”, sebagaimana Pasal 307 UU LLAJ no.23 tahun 2008.
Terkait dengan hal tersebut Polri beserta instansi terkait akan melaksanakan tiga tahapan kegiatan yakni, himbauan dan edukasi mulai hari ini, sampai bulan Juni 2025, peringatan ( teguran) di bulan Juli 2025 dan penindakan di bulan agustus 2025,
sampai seterusnya.
Dengan pemberian edukasi ini, kiranya para pengendara roda 2 dan roda 4 dll, tersampaikan himbauan tertib berlalu lintas, kepada seluruh masyarakat terorganisir atau masyarakat tidak terorganisir, sehingga tercipta Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pematang siantar tersebut, Pungkas IPTU Friska.
(Donny)