Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Perkara di Kepolisian Sektor Karang Baru Aceh Mendapat Perhatian Khusus dari FERADI WPI melalui G.LIMBONG

Rich
Kamis, 29 Mei 2025
Last Updated 2025-05-29T16:38:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Aceh, 29 Mei 2025. ASS.ADV.G.LIMBONG,.C.SH.C.PFW.C.MDF berusaha mengetuk hati kepolisian sektor karang baru Aceh Tamiang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan Kliennya. 

"Kami selalu kooperatif dan berusaha mangikuti arahan dan kata penyidik agar memudahkan proses restoratif Justice (RJ). 
Tapi Al hasil Polsek Karang Baru dengan gampang menyampaikan Pihak PTPN menolak RJ, padahal jelas melalui forum RJ tersebut Polri punya kekuatan payung hukum untuk tegas dalam menjalankan perintah Kapolri agar menjadi jembatan pada pihak yang berperkara tegasnya.
Namun tak hanya itu kami juga melihat banyak dugaan dugaan kesalahan prosedur mekanisme yang di jalankan pihak Polsek Karang Baru Aceh Tamiang Ungkapnya.
Antara lain ialah :
1. Dari awal penyidikan, saksi inisial ABS mengaku di panggil sebagai saksi tanpa surat undangan/panggilan resmi melainkan lewat telpon saja.

2. Penahanan tersangka tidak di tahan di sel Polsek tapi di tahan di Lapas (LP) padahal belum dilakukan Sidang pengadilan sama sekali dan belum di jatuhkan hukuman oleh pengadilan.

3. Diduga Melanggar Qunun Aceh - seharusnya pihak Polsek Karang Baru tidak melangkahi aturan Qonun Aceh No 9 Tahun 2008 yang seharusnya Tindak pidana ringan harus di selesaikan di Gampong (desa) yang populer dengan sebutan 18 Item Perkara (wajib)

4. RJ pun sejauh ini Hampir sebulan tidak mampu di upayakan oleh pihak Polsek Karang Baru melalui mediasi padahal hukum tertinggi adalah perdamaian, pupus sudah perintah Kapolri.

5. Perwakilan pihak tersangka menyebutkan para tersangka di minta kan uang di LP lapas Aceh Tamiang alasan untuk biaya kamar kalau tidak maka akan tidur di WC. kalau sempat benar bobrok sudah keadilan bagi rakyat miskin 

6. Pihak penyidik di duga mengintervensi perwakilan dari pihak tersangka mengatakan " ngapain pakai kuasa hukum " terkesan menekan.
Ada apaa ??


Yang menjadi kekecewaan kami sebagai Kuasa Hukum yaitu kami berusaha mangikuti arahan dan kata penyidik seoalah olah kami di permainkan padahal jelas perintah Kapolri pada asas restoratif justice masalah kecil jangan sampai berakhir di meja hijau. Berikut syarat syarat formil restoratif justice pada perkara ringan Antara lain :
1. Perkara pidana penjara paling lama lima tahun 
2. Perkara pidana yang tidak menimbulkan kerugian yang besar baik materill maupun immaterill
3. Perkara pidana yang tidak menimbulkan keresahan masyarakat 
4. Tersangka belum pernah di Hukum atau belum pernah melakukan tindak pidana sebelum nya.
Sangat jelas ya semua poin di atas pihak tersangka pencurian ringan memenuhi syarat keempat nya namun polsek karang baru dengan gampang mengatakan pihak PTPN Aceh Tamiang menolak perdamaian.
Mana yang katanya hukum tertinggi adalah perdamaian. Keadilan tidak berlaku untuk rakyat miskin padahal pihak tersangka rata rata semua adalah tulang punggung keluarga sudah satu bulan lebih keluarga nya anak istri nya kelaparan Karena ke egoisan pihak PTPN." Ujar G.Limbong

"Kami sangat Koperatif dalam setiap arahan di tingkat kepolisian , terlebih ke empat tersangka dengan yang adalah merupakan Tulang Punggung bagi keluarga Namun yang kami dapati yaitu adanya penolakan etikad baik perdamaian dengan alasan pihak Polsek mengatakan "PTPN sejauh ini menolak restoratif justice" dimana pihak tersangka siap menggantikan kerugian yang di alami PTPN Aceh Tamiang. 

Disini kami sebagai Kuasa Hukum sangat menyayangkan sekali terhadap kebijakan yang diambil yaitu penolakan restoratif justice terhadap pihak Klien kami , mengingat bahwa tersangka adalah pihak yang dalam kasus ini disuruh oleh oknum yang infonya adalah salah satu pekerja di PTPN juga. Ada apa sebenarnya??  
dan mengingat pada saat penangkapan tersangka diduga di pukul seperti binatang buas dan salah satu oknum pada suatu video setelah di pukul habis habisan diduga mengatakan tembak aja kasih mati !" Ujar G.Limbong lagi.

“Kami akan mengerahkan tim lawyer serta tim wartawan juga untuk mengawal perkara ini agar klien kami mendapat keadilan,” tegas Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. selaku Ketum FERADI WPI.

Donny juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum FERADI Mediatore serta Ketua Umum ( KAWAN JARI ) Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia, dan PMBI ( Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia ) , dan Pimred Media Kawanjarinews.com serta Direktur PT. KAWAN JARI GRUP dan Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang dikenal aktif dalam mengadvokasi keadilan dan keterbukaan informasi publik.

Penulis : Giwa
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan