Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Perda RTRW Pematangsiantar Belum Disepakati, Pengamat: Hambat Investasi

Cahya Wulandari
Senin, 26 Mei 2025
Last Updated 2025-05-26T02:48:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pematangsiantar, 1detik.asia -

Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah RTRW Kota Pematang siantar, hingga kini masih mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024.


Hal ini terjadi karena belum adanya kesepakatan antara Pemko Pematang siantar, dan DPRD dalam pembahasan Rancangan Perda RTRW terbaru.


Menurut pengamat pemerintahan, Reinward Simanjuntak, ketidaksepakatan ini berdampak langsung terhadap arah pengembangan kota, investasi, serta regulasi tata ruang seperti pemanfaatan lahan pertanian berkelanjutan.


Contoh mau buat rumah sakit, di mana lokasinya yang bisa, kan belum jelas ini, kata mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tersebut, Sabtu 24/5/2025.


Reinward menjelaskan, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bappeda Pematang siantar, tahun 2015, ia telah menyusun rancangan pengembangan jangka panjang kota.


Ia mencontohkan, dalam peraturan bangunan gedung yang memasukkan unsur budaya lokal seperti corak pinar, ornamen khas simalungun pada bangunan instansi.


Namun, karena Ranperda RTRW belum disepakati, aturan turunan terkait peraturan bangunan gedung tersebut, juga tidak bisa diterapkan.


Jika Perda RTRW tuntas, maka akan ada peraturan turunannya, salah satunya bangunan gedung tadi, ujar pensiunan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota, Pematangsiantar tersebut.


Ia berpendapat, peraturan bangunan gedung itu nantinya akan menjadi daya tarik Kota Pematang siantar, terkhusus bidang budaya.


Hal itu berhubungan dengan rencana pembangunan jalan tol menuju parapat, yang dikhawatirkan 'mematikan, perputaran ekonomi.


Dengan ciri khas budaya yang ditonjolkan, diharapkan mampu mendatangkan wisatawan, dan menjadi kota tujuan, ia mencontohkan jogjakarta yang sebelumnya, hanya transit menuju wisata Candi Borobudur.


Kentalnya budaya di Jogjakarta mampu menarik wisatawan, kemudian ramahnya masyarakat setempat, ucapnya.


Perda RTRW akan memasukkan muatan lokal yang menjadi daya tarik tersendiri di suatu kota, jika ingin tetap eksis, Reinward berharap Pemko Pematang siantar memberikan fokus khusus hal tersebut.


(Donny)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan