Muratara
Para petani di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjerit akibat harga pupuk subsidi yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik yang diduga dilakukan oleh penyalur resmi ini dinilai melanggar aturan penebusan pupuk bersubsidi dan merugikan petani.
Keluhan ini terindikasi melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Dikutif dari salah satu media online Menindaklanjuti laporan dari petani, tim dari media melakukan investigasi di lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, tim menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran aturan oleh agen penjual pupuk subsidi.
Di Desa Beringin Rupit, Kecamatan Rupit, tim mendapati Kios Sumber Tani milik Anita menjual pupuk subsidi dengan harga yang jauh di atas HET. Untuk pupuk NPK Phonska ukuran 50 kg, kios tersebut menjual dengan harga Rp 165.000 per karung, sementara pupuk urea ukuran 50 kg dijual seharga Rp 160.000. Harga ini jauh melampaui HET yang ditetapkan sebesar Rp 115.000 per karung (kemasan 50 kg).
Selain itu, penelusuran tim media pada Selasa (29/04/2025) juga menemukan tumpukan pupuk subsidi dalam jumlah banyak di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit di gudang milih Solihin
Solihin, Ketua Kelompok Karya Tani di Desa Lawang Agung, membenarkan adanya praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET. Saat ditemui di kediamannya, Solihin mengungkapkan bahwa ia membeli pupuk subsidi dari agen Sumber Tani dengan harga yang tinggi. Ia menyebutkan harga NPK Phonska mencapai Rp 165.000 per karung (50 kg) dan urea Rp 160.000 per karung (50 kg).ungkap Solihin
Ironisnya, informasi yang dihimpun tim media di lapangan menyebutkan bahwa distributor pupuk subsidi untuk wilayah Musi Rawas,Lubuk Linggau,Muratara (MLM) disuplaikan oleh salah satu distributor
Harga dari distributor ini pun masih lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menanggapi permasalahan ini, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah memberikan ancaman tegas kepada para distributor pupuk bersubsidi yang kedapatan menjual pupuk di atas HET.
"Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindaki. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” tegas Mentan Andi Amran Sulaiman di Jakarta pada Kamis (9/1/2025).
Menteri Pertanian menekankan bahwa petani merupakan ujung tombak bangsa dan tidak boleh dirugikan dengan praktik kenaikan harga pupuk.
Ia juga menambahkan bahwa jika distributor dan direkturnya terbukti bermain-main dengan pupuk subsidi, bukan hanya izin agen yang akan dicabut, tetapi pihak-pihak terkait juga akan diberhentikan dan dikenakan sanksi.
Bukti-bukti yang diperoleh tim media berupa kuitansi pembelian pupuk dari petani dengan total nominal Rp 25.235.000 untuk pembelian 47 zak urea dan 65 zak NPK Phonska semakin memperkuat dugaan adanya praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET yang merugikan petani akan di laporkan ke Aparat Penegak Hukum oleh salah satu Lembaga Suadaya Masrakat (LSM) dan Aktivis
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pupuk subsidi tersebut baru saja didistribusikan di desa-desa wilayah MLM Kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan distribusi pupuk subsidi di tingkat lapangan.
Tim media