Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Ketua PD Al Jam'iyatul Washliyah Kota Binjai Meminta Agar Pemkab Deli Serdang di Pimpindr. H Asri Ludin Tambunan,M.Ked(PD),Sp.PD Agar Menyerahkan Tanah Milik Al Jam'iyatul Washliyah Yang Di Tempati Oleh SMPN 2 Galang

Mulia
Senin, 26 Mei 2025
Last Updated 2025-05-26T10:18:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Keterangan : Pengurus DPD Al Jam'iyatul Washliyah Kota Binjai. 


Binjai, 1detik asia

Ketua PD Al Jam'iyatul Washliyah Kota Binjai menegaskan bahwa tanah yang ditempati SMPN 2 Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, adalah sah tanah milik Al Washliyah, yang telah memiliki kekuatan dan penetapan hukum.

Hal tersebut dikemukakan oleh Aminuddin selaku Ketua PD Al Jam'iyatul Washliyah Kota Binjai, menanggapi rencana aksi massa Al Washliyah ke Pemkab Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang, pada hari Senin 26 Mei 2025 sini hari sebagai bentuk aksi protes terhadap Bupati Deli Serdang dr. H Asri Ludin Tambunan,M.Ked(PD),Sp.PD agar mengosongkan lahan tersebut dalam waktu dekat.

Menurut Aminuddin, pihak Pengurus Al Jam'iyatul Washliyah telah melayangkan surat kepada Bupati Deli Serdang tertanggal 6 Mei 2025/8 Zulkaedah 1446 Hijriyah lalu. Intinya menegaskan bahwa pertapakan lahan Gedung DSMPN 2 Galang tersebut adalah milik organisasi Al Washliyah, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 22/DATUM/GTN/1987/PN-LP jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 3/PDT/1989/PT.MDN jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2938 K/PDT/1989 dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gweside).

Dia menyayangkan pejabat Pemkab Deli Serdang melakukan ekspose di lokasi, beberapa hari lalu, yang menyatakan lahan dan sekolah adalah aset pemerintah setempat. Pernyataan ini sekaligus mengundang reaksi keras dari kader, pengurus dan anggota Al Washliyah terhadap Pemkab Deli Serdang. Padahal Al Washliyah sudah berbuat untuk negeri ini sejak dahulu. Apalagi Al Washliyah telah berdiri 30 November 1930 di Kota Medan, Sumatera Utara, sebelum Indonesia Merdeka. Dan Al Washliyah adalah organisasi nasional yang sudah berdiri pada 35 wilayah provinsi, 7 organisasi bagian, 9 perwakilan. 

Mengenai aksi massa, bahwa aksi pada hari ini akan memberikan pesan moral kepada pejabat Pemkab Deli Serdang agar tidak bertindak sewenang-wenang, karena lahan itu milik Al Washliyah berkekuatan hukum di negara ini.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Deli Serdang, HM Soleh, S.Ag, MH melaporkan mengenai kronologis tanah Al Washliyah yang ditempati oleh SMPN 2 Galang, sebagai berikut:

  1. Bahwa tanah yang telah ditempati oleh SMPN 2 galang adalah tanah Al Washliyah berdasarkan putusan pengadilan:
    a. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 22/DATUM/GTN/1987/PN.LP.
    b. Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 3/PDT/1989/PT.MDN.Yo
    c. Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2938.k/PDT/1989 berkekuatan hukum tetap (Inkrah)
  2. Pada tanggal 17 Februari 2009 PD Al Washliyah memohon kepada Pengadilan untuk melakukan eksekusi.
  3. Pada tanggal 13 April 2009, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengeluarkan surat eksekusi pengosongan tanah dengan nomor surat W2.U4/570/PDT.04.10/IV/2009
  4. Pada tanggal 26 Juni 2009, PD Al Washliyah mengajukan permohonan kepada Bupati Deli Serdang (DS) untuk melakukan pemindahan gedung SMPN 2 Galang yang berdiri di atas tanah wakaf Al Washliyah akan tetapi tidak mendapat tanggapan.
  5. Pada tanggal 9 April 2012 PD Al washliyah kembali mengirimkan permohonan kepada Bupati DS perihal penyelesaian tanah Al Washliyah yang ditempati SMPN 2 Galang, namun tidak juga ada tanggapan.
  6. Terahir pada tanggal 20 Oktober 2014, PD Al washliyah kembali menyurati Bupati menanyakan tentang penyelesaian Tanah Al Washliyah yang ditempati SMPN 2 Galang, juga tidak ada tanggapan dari Bupati DS.
    7.Barulah pada tanggal 10 Nopember 2023, PD AI Washliyah melakukan audensi kepada Bupati DS dalam rangka kembali mempertanyakan penyelesaian tanah Al washliyah yang ditempati SMPN 2 Galang. Bupati DS kemudian memerintahkan kepada Asisten I Bpk Drs. Citra Efendi Capah, MSP untuk melakukan rapat terbatas dalam rangka penyelesaian tanah Al Washliyah tersebut.
  7. Pada tanggal 13 Nopember 2023 tim yang dipimpin oleh Asisten I Drs. Citra Effendi Capah MSP mengambil keputusan bersarkan notulen rapat yang ditandatangani seluruh peserta rapat, untuk melakukan pemindahan SMPN 2 Galang di Desa Petumbukan pada bulan Januari 2024 (relokasi telah
    dilakukan dan berjalan dengan baik).
  8. Pada tanggal 24 Juni 2024 terjadi serah terima antara Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dengan PD. Al Washliyah Deli Serdang melalui surat Pinjam Pakai Gedung Nomor: 400/4503/SKR/2024. Sejak itu, gedung tersebut dipakai oleh siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah Al Washliyah Petumbukan sampai saat ini dengan jumlah 500 siswa yang berada di lingkungan tersebut.
  9. Kemudian Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan mengundang Al Washliyah Deli Serdang pada pertemuan tanggal 15 April 2025. Isi pertemuan tersebut adalah meminta kepada pihak Al Washliyah dalam tempo 2 minggu untuk mengosongkan gedung tersebut tanpa ada alasan hukum yang sah. Pada pertemuan tersebut, turut disampaikan surat tertulis kepada PD Al Washliyah Deli Serdang, namun tidak kami terima. Sebagai respon, PD Al Washliyah Deli Serdang dengan tegas menolak permintaan tersebut.
  10. Permintaan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan tersebut, karena disampaikan dalam forum resmi dan dihadiri oleh pejabat yang berwenang (Sekretaris Dinas Pendidikan), maka kami anggaр sebagai keputusan resmi dari Pemkab Deli Serdang yang perlu ditanggapi secara serius. Mengingat Pemkab Deli Serdang memiliki aparatur untuk melakukan tindakan atau upaya paksa pengosongan gedung tersebut, yang pada akhirnya memberikan dampak luas, termasuk mengganggu kejiwaan siswa Al Washliyah yang sedang belajar di gedung tersebut.
  11. Demikian kronologi ini kami sampaikan dengan sebenarnya, sebagai salah satu upaya kami dalam menolak tindakan sewenang-sewenang dan melanggar hukum terhadap aset Al Washliyah. 
Dengan harapan semoga Pemkab Deli Serdang dapat menyerahkan tanah milik Al Jam'iyatul Washliyah dan tidak mengganggu tanah milik Al Jam'iyatul Washliyah yang ada didaerah Pemkab Deli Serdang, ungkap masyarakat Sumatera Utara Dasri. ( Mulia  ) 

Peliput : Mulia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan