Waykanan .1detik Asia diduga kepala sekolah SMK Negeri 01 Negeri Agung memperkerja kan seorang diduga preman sebagai Security di sekolah tersebut pasal nya kamis tgl-08-05-2025 saat awak media melintas dijalan poros kecamatan negeri agung sempat mampir di SMK 01 Negeri Agung tersebut kebetulan . Saat itu. Disekolah tersebut ada acara perpisahan kami pun tim awak media masuk disekolahan tersebut dan sempat bersalaman dengan beberapa dewan Guru dan mempertanya terkait kepala sekolah pada salah satu dewan Guru. Salah satu dewan Guru pun kepala Sekolah ada di Ruangan Pak silah kan pak jawab salah satu Guru sambil Menunjuk kan kesalah satu ruangan dimana tempat kepala sekolah.
Kami Awak media pun sempat Berbincang bincang degan kepala sekolah beserta camat negeri agung karna kebetulan didalam ruangan kepala sekolah ada pak camat tak berapa lama selang waktu kami pun permisi untuk keluar dan sesampai nya kami di depan pintu gerbang kami dihadang seorang yang mengaku penjaga atau Security mempertanya kan identitas kami dengan nada yang tinggi. Bapak dari media ya. jawab kami. Iya Pak kami dari media kolo masuk Jangan asal nyelonong pk . Saya ini penjaga disini sambil suara yang marah marah kepada kami awak media dan bukan itu aja degan nada tinggi saya Orang . (.Bali.) perhatikan wajah saya ya pak .
Namun tak tampak ada ciri ciri Bahwa dia Security .?sama sekali tidak mengunakan atribut Seorang Security hanya mengunakan baju batik celana dasar hitam mengunakan topi hitam dan Berkacamata hitam.dan yang lebih aneh lagi disitu tidak nampak pos Security .?
menurut , Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
“Bunyinya sangat jelas,” bahwa Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan pers.pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Sedangkan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,”
Dan dalam hal ini kami akan meminta dinas Pendidikan Provinsi Lampung agar bisa menindak tegas kepala sekolah SMK.. 01 Negeri Agung bisa ditindak tegas dan bisa mengunakan Security sesua SOP yang ada jangan mengunakan Security yang abal abal sampai berita ini ditayang kan kepala sekolah belum bisa dikompir masi
PENULIS : (WELLY) 1DETIK ASIA
EDITOR: ( WELLY)