Tanjungbalai , 1detik.asia -
Peningkatan status kantor Imigrasi ke kelas yang lebih tinggi seutuhnya dilakukan oleh Menteri dan Dirjen Imigrasi. Ke naikan kelas terutama dari Kelas II ke Kelas I, pihak kantor Imigrasi harus dapat memenuhi beberapa syarat diantaranya adalah adanya penilaian kinerja Kantor Imigrasi yang baik selama dua tahun terakhir, dukungan dari pemerintah daerah, serta bukti adanya inovasi dalam tugas dan fungsi keimigrasian. Selain itu, dibutuhkan juga penambahan SDM, perbaikan sarana prasarana, dan alokasi anggaran yang memadai.
Di beberapa media, Pemerintah Daerah yang termasuk kepada wilayah kerja kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan tampak jelas memberikan dukungannya dengan harapan pelayanan pasport dan pengawasan PMI dan orang asing kedepannya dapat dilakukan secara maksimal.
Di tempat terpisah, dukungan terhadap Imigrasi Tanjungbalai Asahan untuk naik kelas juga datang dari Ketua PD. IWO Kota Tanjungbalai. Setelah melihat luasnya wilayah kerja serta meningkatnya layanan Keimigrasian menjadi hal yang mendasar untuk ikut serta menyuarakan agar pihak Menteri IMAPAS menyegerakan ke naikan kelas Imigrasi Tanjungbalai Asahan.
" Jangan keterbatasan Imigrasi Tanjungbalai Asahan mengakibatkan banyak masyarakat yang tertunda dalam mendapatkan pelayanan Keimigrasian ", ungkapnya.
Selanjutnya beliau mengatakan bahwa kalau Imigrasi Tanjungbalai Asahan jadi mendapatkan ke naikan kelas dari pihak Menteri IMAPAS, maka struktur organisasi secara otomatis bertambah dengan hadirnya pegawai yang handal sehingga proses pelayanan bisa lebih cepat, dapat lebih banyak melayani masyarakat dan memenuhi kebutuhan Kemigrasian lainnya yaitu pengawasan serta penindakan terhadap para pelanggar hukum Keimigrasian melalui peningkatan sinergi antar instansi ( Polri, TNI dan Bea Cukai ) sehingga keamanan dan ketertiban Keimigrasian dapat terjaga, pungkas Rasyid.
( Ibrahim - Ulong )