Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Gugatan kepada Kepolisian Soal Odong-odong Mulai Disidangkan di PN Pematangsiantar

Cahya Wulandari
Selasa, 20 Mei 2025
Last Updated 2025-05-20T03:01:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pematangsiantar, 1detik.asia -

Gugatan perdata seorang warga bernama Rindu Marpaung terhadap Kepolisian mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin  19/5/2025.


Gugatan ini dilayangkan terkait keberadaan kendaraan hiburan anak-anak atau odong-odong yang dinilai meresahkan, dan membahayakan pengguna jalan Yang lain, namun tidak pernah ditindak tegas Kepolisian.


Majelis hakim yang dipimpin Sayed Tarmizi menyatakan perkara ini akan terlebih dahulu memasuki tahap mediasi, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, agar para pihak menempuh jalur mediasi terlebih dahulu, sesuai prosedur perdata yang berlaku, ujar hakim Sayed di ruang sidang.


Melalui kuasa hukum penggugat, Pondang Hasibuan, meminta majelis hakim untuk menghukum Kepolisian karena dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya menegakkan hukum, khususnya terkait pelanggaran lalu lintas, terhadap kendaraan odong-odong yang kerap beroperasi di jalan umum.


Kami menilai pihak Kepolisian membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung, sehingga menimbulkan keresahan dan potensi berbahaya bagi masyarakat, ini bentuk pembiaran yang tidak dapat dibenarkan secara hukum, ujar Pondang Hasibuan.


Proses mediasi dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat, jika tidak tercapai kesepakatan, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.


Majelis hakim juga meminta pihak utama,baik penggugat maupun tergugat hadir saat mediasi berlangsung, hingga saat ini, pihak Kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.


(Donny)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan