Way kanan . ( 1Detik Asia) Dana Bantuan operasional Sekolah (Bos) di atur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, Komponen penggunaan dana bos regule
Pasal 12 ayat satu, sekolah menggunakan dana bos reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan disekolah meliputi komponen salah satunya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Kamis/8/ 05/ 2025
Sekolah Dasar SDN 01 Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way kanan, provinsi Lampung, menerima dana bos ditahun 2023 dan 2024 hampir mencapai dua ratus juta lebih ..,
Namun sayang, Anggaran yang Begitu Besar yang mencapai ratusan juta lebih yang di anggarkan Kepala sekolah SDN 01 Tanjung Rejo , terbalik dengan keadaan fisik sekolah, yang mana pantauan langsung dilapangan tembok pagar sekolahpun tidak ada pengecetan Sama sekali, belum lagi pemeliharaan perpustakaan, pembayaran guru honor, kegiatan asesmen sekolah dan realisasi yang lainnya, yang diduga banyak penyimpangannya
media 1detik asia akan berkolaborasi untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Yang dilakukan kepala sekolah SDN 01 Tanjung Rejo yang berinisial (R) ke pihak APH , inspektorat Way kanan, Kejaksaan tinggi Way kanan, Tipidkor Polres Way kanan, sesuai instruksi presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto "kita harus bersih dari korupsi"
Editor: ( Welly )